22 April 2025

Get In Touch

Kacau ! Mutasi 611 Pejabat di Pemkab Jember Tak Disetujui Mendagri

Kacau ! Mutasi 611 Pejabat di Pemkab Jember Tak Disetujui Mendagri

Jember- Karut marut dan kekacauan penataan pemerintahan termasuk penataan birokrasi yang dilakukan Bupati Jember Faida kembali disesalkan masyarakat Jember. Belum usai persoalan sanksi dari Gubernur Jatim pada Bupati Jember, kini muncul kembali surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Surat Mendagri bernomor 820/4371/OTDA tertanggal 1 September 2020 ini memuat perihal Penjelasan Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember.

Dari berbagai penjabaran dan penjelasan Surat Mendagri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik itu menyebutkan bhwa pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan Pemeerintah daerah Kabupaten Jember sebanyak 611 orang tidak dapat disetujui. Selanjutnya bupati Jember diharuskan terlebih dahulu menindaklanjuti rekomendasi Pemeriksaan Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Atas surat Mendagri tersebut, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menegaskan, sudah berkali-kali Bupati Jember diingatkan agar segera mematuhi dan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan khusus dari Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri, namun tidak digubris. "Yang jelas surat dari Dirjen Otda sudah jelas, 611 orang tidak dapat disetujui dan harus menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemndagri," tandas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Sabtu (12/9). Ahmad Halim menegaskan bahwa persoalan itu samasekali tidak ada kaitan dengan pilkada, dan itu merupakan persoalan birokrasi dan administrasi yang diterapkan bupati sendiri sejak tahun 2019 lalu. Mutasi terhadap 611 pejabat dilakukan Bupati Faida dalam tiga gelombang yakni tanggal 3, tanggal 6 dan tanggal 7 bulan Januari 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan tim dari Inspektorat Jenderal Kemendagri, bupati dinilai melakukan pelanggaran berat dalam penataan birokrasi. Mendagri juga sudah berkirim surat kepada gubernur yang diteruskan kepada bupati, memerintahkan agar bupati mencabut 15 SK dan 30 perbup SOTK dengan batas waktu 14 hari setelah surat diterima. Namun faktanya sampai saat ini perintah tersebut belum dilaksanakan bahkan diabaikan, dan kemudian kini terbit Surat Dirjen Otda. Ketika dikonfirmasi persoaln itu, Bupati Faida melakui Kadiskominfo belum memberikan penjelasan. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.