22 April 2025

Get In Touch

DPRD Kabupaten Kediri Duga Ada Persekongkolan Pengerjaan Proyek

Lutfi Mahmudiono
Lutfi Mahmudiono

Kediri -Buntut vonis denda Rp 6,7 milair yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur kepada  PT Triple’s, kontraktor ‘Anak Emas’ Pemkab Kediri memantik DPRD setempat menduga praktik persekongkolan horisontal dan vertikal antara Pokja ULP dan rekanan proyek di Kabupaten Kediri.

Sementara itu, sejumlah para anggota Pokja ULP Kabupaten Kediri direkomendasikan untuk diberi sanksi disiplin dan pemberhentian sementara sebagai Pokja di lingkup APBD Kabupaten Kediri selama 2 tahun, karena telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai panitia tender atau penyelenggara tender. Para anggota Pokja itu adalah Surani, S.E. Ketua, Hadi Kuswanto, S.T,  Hari Santosa, S.T, Damas Danur Rendra, S.T, dan Hartanto, A.Md masing masing sebagai anggota.

Lutfi Mahmudiono, Ketua Fraksi NasDemDPRD  Kabupaten Kediri, meminta PemkabKediri untuk lebih transparan terkait dengan lelang proyek-proyek di KabupatenKediri, sehingga bisa adil , jujur, dan transparan tanpa rekayasa untukmengarahkan pemenang lelang. Mengingat, transparansi proses lelang sangatberpengaruh pada hasil proyek itu.

 “Transparansi proses lelang proyek wajibdilakukan, agar siapa pemenang tender proyek bisa fair. Kalau tender tidaktransparan dan ada permainan tidak sehat, akan berpengaruh pada kualitasbangunan proyek,”ujar Lutfi.

Menurut Lutfi, adanya sejumlah kasus tenderproyek yang ditangani KPPU hingga ada vonis bersalah, berarti ada hal yangkurang beres pada proses lelang proyek. Sehingga bisa mengakibatkan mutu proyekasal-asalan. “Kalau kualitas proyek asal-asalan gara-gara persekongkolan, makayang dirugikan masyarakat. Karena uangnya dari APBD, tapi hasilnya tidakmaksimal dirasakan oleh masyarakat. Sangat mungkin, kasus-kasus persekongkolanproyek serupa juga terjadi di proyek-proyek lain,’tandas Lutfi.

Lutfi mendesak agar persekongkolan lelangproyek segera dihentikan.  Jangan sampaipemenang proyek hanya rekanan itu-itu saja, karena adanya persekongkolan.“Persekongkolan proyek itu harus dihentikan. Menikmati pembangunan dengankualitas baik, adalah hak rakyat,”tandasnya.

Selain triple’s, masih ada sejumlah  rekanan Pemkab Kediri lainnya, yang ikut divonis denda hingga miliaran rupiah, yang ditengarai terkait dengan Sony Sandra, bos triple’s. Perusahaan tersebut adalah PT Kediri Putra divonis denda Rp 6,7 miliar dan PT Ayem Mulya Indah divonis denda Rp 1,9 miliar. (gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.