21 April 2025

Get In Touch

DPRD Minta Pemkab Blitar Serius Awasi Proyek Padat Karya Senilai Rp 70 Miliar

DPRD Minta Pemkab Blitar Serius Awasi Proyek Padat Karya Senilai Rp 70 Miliar

Blitar - DPRD Kabupaten Blitar minta Pemkab serius melakukan pengawasan Program Padat Karya dalam pengerjaan proyek fisik pada Dinas PUPR yang total anggarannya mencapai Rp 70 miliar pada 2020 ini.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto menuturkan hal ini tindaklanjut dari pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, salah satu rekomendasi Fraksi PKB yaitu perlu diperhatikannya pelaksanaan Program Padat Karya dalam pelaksanaan proyek fisik.

"Diantaranya legalitas kelompok masyarakat (Pokmas), serta pelaksanaan di lapangan harus sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tutur Panoto, Rabu(9/9/2020).

Lebih lanjut politisi dari PKB ini menjelaskan Program Padat Karya ini tujuannya memberikan penghasilan tambahan, bagi warga sekitar proyek. "Karena adanya pandemi Covid-19, sehingga tidak bisa bekerja atau terkena dampak ekonominya," jelasnya.

Meski demikian, dalam pelaksanaan tetap harus memperhatikan aturan yang ada sebab nilainya cukup besar. Diantaranya legalitas Pokmas yang dilibatkan, agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi Pokmas yang melaksanakannya. "Harus diperhatikan betul dan serius, karena tujuannya baik. Jangan sampai dikemudian hari timbul masalah, Pokmas yang ada di setiap desa bisa dicek dulu legalitasnya," tandas Panoto.

Termasuk juga disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga tidak terjadi penularan atau penyebaran Virus Corona. "Karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, jangan disepelekan untuk wajib cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak," paparnya.

Secara terpisah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Nanang Adi ketika dikonfirmasi mengenai Program Padat Karya ini membenarkan jika total anggarannya mencapai sekitar Rp 70 miliar. "Saat refocusing dan realokasi lalu anggarannya hanya Rp 52 miliar, kemudian dalam perubahan APBD ditambah menjadi Rp 90 miliar dan Rp 70 miliar diantaranya Program Padat Karya," kata Nanang.

Mengenai legalitas Pokmas yang mengerjakan proyek Padat Karya tersebut, Nanang mengaku skemanya tidak harus melibatkan Pokmas. "Tapi lebih kepada padat karya, dengan kontraktual melalui rekanan untuk mengikut sertakan tenaga kerja lokal," ungkapnya.

Cara evaluasinya pihak Dinas PUPR mengecek melalui mandor, dengan melihat KTP tenaga kerja yang dilibatkan. "Jadi pekerjaanya sudah di desain untuk menyerap tenaga kerja banyak, terutama warga sekitar proyek," bebernya.

Ditambahkan Nanang adapun jenis pekerjaan dalam proyek Padat Karya ini, diantaranya irigasi, drainase dan jembatan. "Dari anggaran Rp 70 miliar, Rp 50 miliar diantaranya sudah diluncurkan sisanya akan diproses dalam perubahan APBD 2020 ini," imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.