21 April 2025

Get In Touch

Ratusan Buruh Luruk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Ini yang Mereka Tuntut

Ratusan Buruh Luruk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Ini yang Mereka Tuntut

Madiun - Massa Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) ngeluruk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Jl.MayJen Panjaitan, Demangan, Kec. Taman, Kota Madiun, Selasa (8/9/2020). Mereka menuntut agar keanggotaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat diaktifkan kembalim sehigga bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Ketua Pengurus FSBI Madiun Raya, Ahmad Sholeh meminta BPJS TK Cabang Kota Madiun dan Kanwil BPJS TK Jatim agar memasukkan data pekerja PT. Bintang Inti Karya sebagai calon penerima BSU pemerintah. Sebab upah mereka dibawah Rp 5 juta perbulan.

BSU berdasarkan Permenaker No.14 Tahun 2020 tersebut dinilai akan sangat membantu ekonomi mereka khususnya dalam penanganan dampak corona virus.

Selain itu, ia juga meminta BPJS TK Cabang Kota Madiun Dan Kanwil BPJS TK Jatim agar segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Tenagakerja PT. Bintang Inti Karya yang telah dinonaktifkan.

"Ini yang kita perjuangkan. Karena kita menganggap, dampaknya bisa melebar bagi pengusaha-pengusaha yang nakal. Ketika masih ada hubungan kerja tetapi BPJS dinonaktifkan, maka perusahaan-perusahaan di seluruh Jawa Timur bahkan Indonesia bisa ikut-ikut perusahaan ini," jelasnya ketika selesai melakukan perundingan, pada Selasa (08/09/2020) siang.

Sebelumnya, beberapa orator sempat berorasi di depan sekitar 150 massa. Setelah itu, sekitar 12 orang perwakilan buruh diterima untuk melakukan dialog dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Madiun.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Tito Hartono mengatakan bahwa tuntutan dari FSBI akan segera ditindaklanjuti. Ia telah menerima data peserta yang diusulkan agar masuk dalam daftar penerima BSU. Menurut penilaiannya, seluruh pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta perbulan berhak mendapatkan bantuan asal sesuai dengan syarat dari Permenaker No. 14 Tahun 2020.

"Yang diusulkan dari anggota FSBI 450 an, dari karyawan yang dirumahkan ada sekitar 2.600san. Saya tetap mendorong, bagaimana sampai dengan 15 September 2020 sebagai batas akhir. Pemutakhiran rekening dapat didapatkan segera. Karena bantuan dari Pemerintah Pusat, akan langsung ke rekening masing-masing," pungkasnya.

Selesai melakukan penyerapan aspirasi. Kedua belah pihak menandatangani berita serah terima data. Dengan harapan, BPJS Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti dan memasukkan data-data tersebut dalam penerima BSU dari Pemerintah Pusat. (Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.