SRAGEN (Lentera) - Atap ruang kelas VII MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan, Kabupaten Sragen, roboh saat kegiatan belajar-mengajar (KBM) pada Selasa (12/5/2026) pagi. Bangunan sekolah yang tercatat belum tersentuh renovasi selama 26 tahun itu ambruk, menimpa belasan korban, dengan 8 di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka parah.
"Belasan orang menjadi korban. Yang luka parah ada delapan orang, terdiri dari enam siswa, yang satu ibu (guru). Langsung dibawa ke rumah sakit," ujar Camat Sambungmacan, Edi Purwanto, mengutip berbagai sumber.
Menurut Edi, penyebab sementara ambruknya atap diduga karena rangka kayu bangunan telah lapuk akibat usia bangunan yang sudah tua. "Kami dapat laporan jam 8 pagi. Diperkirakan karena kayunya sudah lapuk. Kebetulan (atap ambruk) saat jam KBM," tambahnya.
Pasca-kejadian, pihak sekolah segera menghentikan kegiatan belajar-mengajar dan memulangkan seluruh siswa lebih awal.
"Disarankan agar siswa dipulangkan dulu karena pasti syok. Selain itu, bangunan berada dalam satu rangkaian, sehingga perlu assessment untuk memastikan keamanan ruang lainnya," jelas Edi.
Di sisi lain, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sambungmacan sekaligus Ketua Komite MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan, Agus Anwar Rosidi, mengungkapkan gedung sekolah tersebut dibangun pada 1978.
Menurut Agus, bangunan itu hanya pernah menjalani perbaikan sekali, yakni pada tahun 2000. Sejak 26 tahun yang lali, belum ada renovasi besar meski kondisi bangunan terus menua.
Pihak sekolah sebenarnya telah mengajukan bantuan rehabilitasi melalui EMIS, sistem pendataan resmi milik Kementerian Agama Republik Indonesia. Namun, usulan tersebut tidak mendapatkan persetujuan.
"Kami sudah pernah mengajukan dana untuk perbaikan melalui EMIS, tetapi tidak lolos," kata Agus.
Setelah insiden terjadi, pengurus Muhammadiyah setempat langsung berkoordinasi untuk mempercepat renovasi tiga ruang kelas yang terdampak. Estimasi biaya perbaikan mencapai sekitar Rp100 juta.
"Direncanakan tiga ruang kelas ini akan direnovasi secepatnya setelah proses penyelidikan selesai," katanya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Wiyono, membenarkan pihak sekolah sebelumnya telah mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi.
Namun, usulan itu tidak memenuhi persyaratan karena jumlah peserta didik di madrasah tersebut hanya sekitar 51 siswa, di bawah ketentuan minimal 100 siswa.
"Sudah disurvei dan diajukan, tetapi tidak memenuhi syarat karena jumlah siswanya di bawah 100 orang," kata Wiyono.
Editor: Santi/Berbagai sumber




.jpg)
