13 May 2026

Get In Touch

Di Sidang Kasus Chromebook, Nadiem: Digitalisasi Pendidikan adalah Mandat Jokowi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (foto: ist/Ant)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (foto: ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyebut nama Joko Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

"Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim, mengutip Kompas.

Dalam hal ini, pernyataan itu disampaikan Nadiem untuk menjawab pertanyaan jaksa mengenai alasan dirinya merekrut sejumlah talenta teknologi ke lingkungan kementerian.

Dijelaskannya, arahan tersebut diterimanya dalam rapat kabinet yang membahas transformasi digital di sektor pendidikan. Menurut Nadiem, pemerintah saat itu meminta Kementerian Pendidikan membangun berbagai platform digital guna mendukung proses belajar mengajar di seluruh Indonesia.

Ia menilai kebutuhan akan sumber daya manusia berlatar belakang teknologi menjadi sangat penting, mengingat skala sistem pendidikan nasional yang sangat besar.

"Sistem pendidikan Indonesia itu sistem keempat terbesar di dunia. Untuk membangun aplikasi-aplikasi membutuhkan tingkat kompetensi yang hanya bisa didapatkan dari orang-orang yang sudah punya pengalaman membuat aplikasi-aplikasi dengan skala besar," katanya.

Saat Nadiem menyampaikan penjelasan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) sempat memotong keterangannya dan mengingatkan agar tidak sembarangan membawa nama Presiden ke dalam persidangan.

"Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan," kata jaksa.

Interupsi itu kemudian ditanggapi majelis hakim yang meminta jaksa memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menjelaskan jawabannya secara lengkap. "Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab," ujar hakim.

Menanggapi keberatan jaksa, Nadiem menegaskan keterangannya masih berkaitan langsung dengan pertanyaan mengenai alasan perekrutan tenaga teknologi di kementerian.

"Pertanyaan Pak Jaksa adalah kenapa saya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu kementerian. Ini jawaban saya. Jadi jawaban saya sangat relevan terhadap pertanyaan Pak Jaksa," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Nadiem kembali menekankan pembentukan tim teknologi atau GovTech di kementerian bertujuan untuk mewujudkan visi digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Presiden Jokowi.

"Itulah fungsi daripada tim teknologi, tim wartek atau apapun namanya GovTech dan lain-lain adalah untuk merealisasikan visi Pak Presiden untuk digitalisasi pendidikan dan hasilnya sangat jelas, pembuatan aplikasi-aplikasi yang digunakan jutaan guru," kata Nadiem.

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.