13 May 2026

Get In Touch

Warga Sawojajar Wadul DPRD, Minta Toko Minol Ditutup Meski Telah Kantongi Izin

Lokasi salah satu toko menjual minuman beralkohol di Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Lokasi salah satu toko menjual minuman beralkohol di Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Sejumlah warga Kelurahan Sawojajar wadul atau mengadu ke DPRD Kota Malang meminta penutupan sebuah toko minuman beralkohol (minol), yang berada di dekat lingkungan mereka meski telah mengantongi izin usaha resmi tetap menolak keberadaan toko tersebut.

Ketua RT 3 Sawojajar, Setiobudi mengatakan warga telah menyampaikan penolakan sejak awal, namun toko tersebut tetap beroperasi hingga sekarang.

"Kami ke DPRD Kota Malang untuk melaporkan langsung adanya salah satu toko minuman keras di Kelurahan Sawojajar. Karena sudah ada penolakan dari warga, tapi kenapa izinnya masih tetap ada dan usahanya tetap berjalan," ujarnya, Senin (11/5/2026).

Menurut Setio, warga sebelumnya telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Camat Kedungkandang. Namun, dalam pertemuan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang disebut tidak hadir.

"Kemudian dari Satpol PP menyampaikan izinnya sudah lengkap. Tetapi keinginan warga jelas, toko tersebut harus ditutup," tegasnya.

Setio mengungkapkan, toko itu beroperasi setiap hari mulai pukul 11.00 WIB hingga 03.00 WIB. Lokasinya disebut hanya berjarak sekitar 70 meter dari Masjid Al-A’rof dan sekitar 200 meter dari Masjid Ainul Yaqin.

Tak hanya itu, di sekitar lokasi juga terdapat taman kanak-kanak (TK), PAUD, serta klinik kesehatan. Kondisi tersebut, menurut warga, menimbulkan keresahan karena dinilai tidak sesuai dengan karakter lingkungan permukiman.

"Kami minta Pemkot Malang tidak ada kompromi, harus segera ditutup. Kalau warga menutup sendiri, kami tidak tahu prosedurnya seperti apa," imbuhnya.

Menurutnya, toko tersebut mulai beroperasi pada pertengahan April 2026. Namun, berdasarkan informasi yang diterima warga, pengajuan izin usaha sudah dilakukan sejak Agustus 2025 saat pihak pengusaha mendatangi pengurus RT.

Senada dengan itu, Ketua RT 2 RW 11 Sawojajar, Hariyono mengatakan pihak pengusaha sempat meminta persetujuan kepada pengurus lingkungan, tetapi RT maupun RW tidak memberikan rekomendasi.

"Dalam prosesnya, ternyata pengusaha mengurus izin melalui Online Single Submission (OSS). Kami tidak tahu persyaratan apa saja yang diajukan, tahu-tahu sudah mendapatkan surat izin usaha," kata Hariyono.

Ditegaskannya, warga tetap menolak keberadaan toko tersebut meskipun pihak pengusaha telah menunjukkan dokumen perizinan saat mediasi bersama Komisi A DPRD Kota Malang.

"Intinya kami menginginkan ditutup. Tidak ada kompromi," ujar Hariyono.

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rochmad menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pemerintah Kota Malang, agar ada langkah konkret untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Menurutnya, penolakan yang terus berlangsung tidak boleh dibiarkan karena berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan warga.

"Kalau ini tidak ditutup oleh Satpol PP lalu warga turun tangan sendiri, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Satpol PP harus turun untuk menjaga ketertiban masyarakat," tegas politisi tersebut.

Rochmad menambahkan, meskipun toko tersebut telah mengantongi izin resmi, keberadaan usaha yang terus mendapat penolakan warga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha toko tersebut. Hasilnya, petugas menyatakan seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya menjelaskan penjual telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Pengecer (SKP) untuk minuman beralkohol golongan B dan C, serta Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
 

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.