SURABAYA (Lentera) – Puluhan seniman, pegiat budaya, mahasiswa, dan komunitas kreatif turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi dari kawasan Balai Pemuda hingga depan Balai Kota Surabaya, Senin (11/5/2026) siang.
Mereka memprotes pengosongan ruang sekretariat dan galeri Dewan Kesenian Surabaya (DKS) yang dinilai mengancam keberlangsungan ruang seni dan sejarah kebudayaan kota.
Massa yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Publik Kesenian Surabaya membawa berbagai poster dan tuntutan terkait penyelamatan DKS, serta fungsi Balai Pemuda sebagai ruang publik kesenian.
Koordinator aksi, Taufik Monyong mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan ekosistem seni dan budaya di Surabaya.
“Aksi ini merupakan penegasan sikap moral bahwa ruang kesenian bukan semata persoalan gedung, melainkan ruang sejarah, ruang ingatan kolektif, dan ruang tumbuhnya peradaban kota,” kata Taufik.
Menurutnya, DKS bersama Balai Pemuda telah menjadi bagian penting perjalanan sejarah Surabaya sejak 1 Oktober 1971. Dari tempat tersebut lahir berbagai seniman, musisi, sastrawan, pelukis, hingga pekerja budaya yang turut membentuk identitas kota.
Karena itu, massa menilai langkah pengosongan ruang sekretariat dan Galeri DKS melalui kebijakan administratif sebagai tindakan yang melukai sejarah dan ekosistem kebudayaan Surabaya.
Dalam aksinya, para demonstran menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Pertama, meminta Wali Kota Surabaya mencopot Heri Purwadi dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) karena dianggap bertindak melebihi kewenangan yang diberikan.
Kedua, menuntut agar ruang sekretariat dan Galeri DKS dikembalikan kepada seniman serta diberikan legitimasi administratif untuk penggunaannya. Ketiga, meminta Balai Pemuda dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai ruang publik, ruang kepemudaan, dan pusat kreativitas masyarakat.
Serta keempat, menolak penggunaan Balai Pemuda sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena dinilai memiliki nilai historis dan seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan publik dan kebudayaan.
Selain menyuarakan tuntutan tersebut, massa juga menolak dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi administratif terhadap aktivitas kesenian. Mereka menilai kebijakan birokrasi tidak seharusnya membatasi ruang berekspresi para seniman.
“Karena seni bukan sekadar hiburan. Seni adalah identitas dan martabat bagi sebuah kota,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemkot melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) mengirimkan surat peringatan pertama bernomor 500.17/2390/436.7.16/2026 kepada empat pihak, termasuk Galeri Merah Putih, Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Bengkel Muda Surabaya, dan Kantin Yayuk terkait pengosongan ruang kesenian.
Surat peringatan tersebut diturunkan, karena Pemkot ingin melakukan penataan regulasi penggunaan gedung tersebut agar pemanfaatannya lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Reporter: Amanah/Editor: Ais




.jpg)
