14 May 2026

Get In Touch

Kemenhub Ungkap Bus ALS di Muratara Tak Berizin Sejak 2020

Kondisi bangkai bus ALS usai terlibat tabrakan dengan truk tangki BBM di Muratara, Sumatera Selatan. (foto: ist/Kompas)
Kondisi bangkai bus ALS usai terlibat tabrakan dengan truk tangki BBM di Muratara, Sumatera Selatan. (foto: ist/Kompas)

PALEMBANG (Lentera) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap fakta di balik kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL yang terlibat tabrakan hebat dengan truk tangki BBM, diketahui sudah tidak mengantongi izin operasional sejak 4 November 2020.

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, bus ALS ini diketahui tidak memiliki izin sejak 4 November 2020," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, usai langsung meninjau lokasi kecelakaan, mengutip Kompas, Jumat (8/5/2026).

Meski izin operasional telah mati selama bertahun-tahun, kendaraan tersebut masih tercatat memiliki Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) yang berlaku hingga 11 Mei 2026.

Tak hanya soal izin, Kemenhub juga menemukan dugaan pelanggaran serius lainnya yang dilakukan operator bus ALS. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan yang mengindikasikan dugaan praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan.

"Petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS," ungkap Aan.

Kemenhub menyebut operator bus diduga melanggar ketentuan berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Pelanggaran tersebut meliputi dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlaku, hingga kelalaian operasional yang menyebabkan kecelakaan fatal dan korban jiwa.

Aan menegaskan, seluruh temuan di lapangan masih akan didalami melalui audit inspeksi terhadap perusahaan otobus ALS.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, operator bus berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum.

Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS diketahui sempat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan akhir Medan dan membawa manifest 10 penumpang. Saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pada pukul 10.00 WIB, jumlah penumpang tercatat bertambah menjadi 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan empat kru bus.

Kecelakaan maut itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Korban terdiri dari 11 penumpang bus ALS, tiga kru bus, serta dua kru truk tangki BBM milik PT Seleraya. Selain itu, 4 orang lainnya mengalami luka-luka, yakni 3 penumpang dan satu kru bus.

Bus ALS dan truk tangki BBM dilaporkan terbakar hebat usai tabrakan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Rabu (6/5/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga bermula saat pengemudi bus ALS berusaha menghindari lubang di badan jalan sebelum akhirnya masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki dari arah Jambi menuju Lubuklinggau.

"Diduga bus menghindari lubang, lalu mengambil jalur kanan dan bertabrakan dengan mobil tangki dari arah Jambi menuju Lubuklinggau," ujar Nandang.

Polisi juga menduga faktor kelalaian manusia atau human error menjadi salah satu pemicu utama insiden maut tersebut.

Di hari yang sama, Dirjen Hubdat Aan Suhanan bersama Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi turut mengunjungi para korban di RSUD Rupit Muratara untuk memberikan santunan dan dukungan kepada keluarga korban.

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.