PALANGKA RAYA (Lentera) - DPRD Kota Palangka Raya memberikan dukungan terhadap kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite (RON 90) yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026, per tanggal 5 Mei 2026.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery kebijakan ini bukanlah hal baru, namun merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan BPH Migas Nomor 024//BPH.DBBM/2026 terkait pengendalian distribusi BBM subsidi.
"SE ini meneruskan kebijakan yang telah ada, pemerintah daerah hanya mendukung langkah pemerintah pusat, yang bertujuan agar distribusi BBM subsidi bisa merata sampai ke masyarakat," papar Khemal, Kamis (7/6/2026).
Ia melanjutkan, pembatasan pembelian menjadi langkah penting mengingat ketersediaan BBM subsidi yang terbatas. Tanpa adanya pengaturan, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan pembelian oleh pihak tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat banyak.
Jika tidak dibatasi, ada yang bisa membeli sampai 100 hingga 200 liter dalam satu kali pembelian. Hal ini dapat mengakibatkan BBM langsung habis dalam waktu singkat dan banyak masyarakat yang tidak kebagian.
"Karena itu DPRD mendukung penuh kebijakan Pemkot Palangka Raya melalui SE Wali Kota, yang dinilai sebagai upaya strategis untuk menjaga keadilan distribusi energi di tengah keterbatasan pasokan," ucapnya.
Selain itu, Khemal menekankan, pentingnya pengawasan di lapangan agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran. Dalam hal ini perlu adanya pemantauan dalam pelaksanaannya.
Ia juga mengakui, jika kebijakan pembatasan ini bukan tanpa tantangan. Namun dalam kondisi saat ini, langkah tersebut dinilai sebagai solusi terbaik untuk kepentingan bersama.
"Pelaksanaan tentu tidak mudah, tapi diharapkan masyarakat bisa merasakan manfaat dari kebijakan ini dan mendapatkan BBM bersubsidi secara adil," pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais




.jpg)
