Tindaklanjuti Aspirasi Driver Ojol, DPRD Jatim Sepakati Inisiatif Perda Transportasi Online
SURABAYA (Lentera) - DPRD Jawa Timur menyepakati inisiatif pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi sebagai tindak lanjut atas aspirasi driver ojek online (ojol) di Jatim.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, menyatakan pihaknya telah mengakomodasi aspirasi tersebut sekaligus menelusuri akar persoalan belum diberikannya sanksi kepada aplikator yang melanggar ketentuan.
"Hasilnya, pertama kami sepakat agar Gubernur Jatim segera bersurat kementerian Komdigi lagi agar menerbitkan permohonan atau permintaan sanksi kepada aplikator yang terbukti melanggar," ungkap Yordan, Rabu (6/5/2026).
Ia mengungkapkan, Gubernur Jawa Timur sebelumnya telah dua kali mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni pada Maret 2022 dan Mei 2025, terkait permintaan sanksi terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar aturan tarif ojol di Jatim.
Sebagai tindak lanjut, Bapemperda menugaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim untuk segera membuat surat rekomendasi kepada gubernur sebagai dasar pengajuan permintaan sanksi ke Kementerian Komdigi.
Selain itu, DPRD Jatim juga sepakat untuk menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi.
"Provinsi Lampung sudah memiliki Perda. Bahkan Provinsi Bali dari sekadar Pergub kini ditingkatkan menjadi Perda dan sedang dalam pembahasan. Kenapa Jatim tidak bisa membuat Perda yang serupa," tegasnya.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu menambahkan, konsepsi Raperda akan disusun oleh tenaga ahli Bapemperda dan diperkuat melalui naskah akademis dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas Raperda tersebut apabila diberikan tanggung jawab.
"Komisi D siap jika diberi tanggung jawab membahas Raperda ini. Mengingat, persoalan ojek online kewenangannya ada di Komisi D selaku mitra kerja Dishub Jatim dan Komisi A selaku mitra kerja Diskominfo Jatim," ujarnya.
Di sisi lain, tenaga ahli Bapemperda DPRD Jatim, Victor Immanuel Nella, menilai pembentukan Raperda tersebut sangat memungkinkan karena telah memiliki yurisprudensi di daerah lain seperti Lampung dan Bali.
"Di prolegnas juga ada pembahasan untuk revisi UU LLAJ guna memasukkan transportasi online. Saya optimis gubernur akan diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada aplikator yang nakal," pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Santi




.jpg)
