GROBOGAN (Lentera) - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026) dini hari. Sebuah minibus Toyota Avanza yang mengangkut rombongan pengantar jemaah haji tertabrak kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek. Empat orang dilaporkan meninggal dunia.
"Dari 9 penumpang, 4 meninggal dunia, 3 rawat jalan, dan 2 dirawat di RSUD R Soejati. Masih didalami," ujar Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Kumala Enggar Anjarani saat dikonfirmasi, melansir Kompas, Jumat (1/5/2026).
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 02.52 WIB, saat minibus berwarna putih dengan nomor polisi H 1060 ZP melintas di jalur perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Di saat bersamaan, melaju KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasarturi yang kemudian menghantam kendaraan tersebut.
Benturan keras tak terhindarkan. Minibus yang mengangkut 9 orang itu terpental hingga sekitar 20 meter dari titik tabrakan dan berakhir di area persawahan di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan, Iptu Eko Ari Kisworo, mengungkapkan seluruh korban merupakan warga Kabupaten Grobogan yang tergabung dalam rombongan pengantar jemaah haji.
"Rombongan pengantar haji, jadi tidak ada calon haji. Masih kami dalami lebih lanjut," jelasnya.
Di sisi lain, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan insiden terjadi di perlintasan kilometer 52+800, tepatnya di jalur hulu antara Stasiun Panunggalan dan Stasiun Kradenan.
Menurutnya, pascakejadian, KA Argo Bromo Anggrek sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB untuk memastikan kondisi sarana dan keselamatan perjalanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) dan dinyatakan aman, perjalanan kereta kembali dilanjutkan pada pukul 02.56 WIB," terang Luqman.
Pihak PT KAI Daop 4 Semarang juga menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut. Selain itu, KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel maupun melintasi perlintasan tanpa memastikan kondisi aman.
Imbauan tersebut merujuk pada Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang aktivitas di jalur rel demi keselamatan bersama.
"Kami akan terus melakukan penyampaian imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," tegas Luqman.
Insiden ini menambah daftar kecelakaan yang melibatkan kereta api dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, pada Senin (27/4/2026), kecelakaan juga terjadi di Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL.
Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kecelakaan di Bekasi Timur bermula saat KRL relasi Bekasi-Cikarang tertemper taksi listrik di perlintasan sebidang JPL 85. Insiden tersebut menyebabkan gangguan operasional hingga sejumlah perjalanan kereta dijalankan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB).
Dalam situasi tersebut, satu rangkaian KRL dengan kode PLB 5568 yang tengah berhenti di peron tidak sempat diantisipasi oleh KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya, sehingga tabrakan keras tak terhindarkan.
Akibatnya, KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan menghantam hingga menembus gerbong khusus wanita pada rangkaian KRL tersebut. Dalam peristiwa ini, belasan korban dilaporkan meninggal dunia.
Editor: Santi




.jpg)
