29 April 2026

Get In Touch

Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Perceraian di Kota Malang dan Kota Batu

Ilustrasi: Pelaksanaan sidang di luar gedung oleh PA Kota Malang, menangani perkara permohonan dan perkara perceraian, Jumat (10/4/2026) (Dok. PA Kota Malang)
Ilustrasi: Pelaksanaan sidang di luar gedung oleh PA Kota Malang, menangani perkara permohonan dan perkara perceraian, Jumat (10/4/2026) (Dok. PA Kota Malang)

MALANG (Lentera) -Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat hampir 2 ribu perkara perceraian telah diputus atau dikabulkan, sepanjang tahun 2025. Perselisihan rumah tangga dan tekanan ekonomi menjadi pemicu tingginya angka perceraian di wilayah Kota Malang dan Kota Batu tersebut.

"Total ada 1.998 perkara perceraian yang diputus atau dikabulkan," ujar Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, M Arif Fauzi, ditemui di gerai layanan PA Kota Malang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Rabu (29/4/2026).

Sepanjang tahun 2025 tercatat total perkara masuk sebanyak 3.438 kasus. Dari jumlah tersebut, perkara yang berhasil diputus bahkan mencapai 3.477 perkara.

Dari total perkara yang telah diputus tersebut, perkara perceraian mempunyai persentase terbesar. Rinciannya, sebanyak 1.509 perkara merupakan cerai gugat dengan dominasi gugatan yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak sebanyak 489 perkara.

"Dari 3.400 sekian tadi mayoritas adalah perkara perceraian dan sebagian besar diajukan oleh istri," ungkapnya.

Terkait faktor penyebab perceraian, Arif menyebutkan perselisihan menjadi alasan paling dominan. Selain itu, faktor ekonomi juga masih menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga.

"Rata-rata penyebabnya alasan perselisihan, kemudian ekonomi. Kemudian ketidakharmonisan terus menerus. Ada juga karena pihak ketiga," imbuhnya.

Sementara itu, di tahun 2026, tren perkara perceraian juga masih cukup tinggi. Hingga 28 April 2026, tercatat sebanyak 948 perkara gugatan yang mengandung unsur sengketa telah masuk ke PA. Selain itu, terdapat 335 perkara permohonan.

Khusus perkara perceraian di tahun 2026, jumlah pengajuan cerai talak tercatat sebanyak 237 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 682 perkara.

Dari jumlah tersebut, sambung Arif, perkara yang telah diputus atau dikabulkan meliputi 102 cerai talak dan 313 cerai gugat.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.