BLITAR (Lentera) - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan tiga orang oknum petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, dengan menjual kamar tahanan fasilitas plus seharga puluhan hingga ratusan juta.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pungli ini telah terjadi sejak lima bulan lalu. Modusnya, oknum petugas lapas menawarkan Kamar D-1 kepada tiga narapidana Tipikor.
Kamar tersebut dianggap istimewa, bukan karena fisiknya semata tapi memiliki plus berupa kebebasan akses. Penghuni Kamar D-1 dijanjikan kelonggaran untuk mengakses area masjid lapas hingga pukul 19.00 WIB, sebuah nilai plus yang tidak dimiliki warga binaan lainnya.
Adapun tiga oknum petugas lapas, yakni dua orang sipir berinisial W dan R, serta kepala keamanan Lapas Blitar AK diduga mematok tarif Rp100 juta kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Namun, setelah melalui proses tawar-menawar, disepakati angka Rp60 juta untuk paket fasilitas tersebut. Ironisnya, uang tersebut dikabarkan telah disetorkan oleh pihak keluarga narapidana kepada para oknum petugas tersebut.
Praktik dugaan pungli ini terungkap, Kepala Lapas Blitar berganti. Kepala Lapas Blitar yang baru, Iswandi menyampaikan, hal ini terungkap lewat kanal aspirasi saat warga binaan hendak mengadakan kegiatan senam, pada Rabu (23/10/2026).
"Awalnya warga binaan mau mengadakan senam, lalu mereka menyampaikan aspirasi kepada Pak Bagus (petugas Lapas). Mereka bertanya, 'Pak, kami di sini boleh bicara tidak?'" ujar Iswandi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/4/2026).
Aspirasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Iswandi, tepat pada hari pertamanya bertugas.Merespons laporan tersebut, Iswandi segera melakukan pemeriksaan internal dan mengonfrontasi pihak-pihak terkait.
Meski telah dilakukan pemeriksaan awal di internal Lapas, Iswandi mengakui adanya kendala teknis dalam proses pembuktian.Karena pernyataan yang masih simpang, serta tidak sama dari beberapa pihak terkait.
Guna menjaga objektifitas, penanganan kasus ini, kini diambil alih oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur.
"Untuk pemeriksaan mendalam dan pemberian sanksi, itu harus dari pimpinan di Kantor Wilayah. Di sini sudah kita periksa, dikonfrontir, ya masih agak blunder. Maka pemeriksaan dipindahkan ke sana oleh pimpinan langsung," tegas Iswandi.
Ia juga memastikan, tim dari Kanwil telah turun ke lapangan sejak kemarin untuk mendalami siapa saja aktor yang terlibat, siapa korbannya, dan bagaimana aliran dana tersebut mengalir pungkasnya.
Reporter: Ais/Editor: Santi



.jpg)
