SURABAYA (Lentera) – Maraknya kasus bunuh diri di kalangan remaja di Jawa Timur, termasuk peristiwa yang terjadi di kawasan Cangar, mendapat perhatian serius dari DPRD Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, mendesak penguatan layanan kesehatan mental sebagai langkah penanganan krisis psikologis remaja. Ia mengusulkan penyediaan layanan hotline kesehatan mental yang aktif selama 24 jam.
"Rata-rata remaja yang mengalami tekanan itu tidak pernah curhat, bahkan kepada keluarga saja jarang. Makanya, penting membuka ruang dialog. Jika perlu, harus ada hotline khusus yang aktif 24 jam agar mereka punya tempat mengadu," ungkap Saifudin Zuhri, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, layanan tersebut penting sebagai sarana bagi remaja untuk menyampaikan keluhan, mengingat banyak dari mereka cenderung tertutup dan tidak memiliki ruang komunikasi yang memadai.
Selain itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebug juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan tenaga konselor di setiap Puskesmas dan lembaga pendidikan. Ia menilai layanan kesehatan mental perlu menjadi bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) di fasilitas kesehatan tingkat pertama agar lebih mudah diakses masyarakat.
"Pemerintah harus hadir. Harus menjadi SOP bahwa setiap Puskesmas punya tenaga konseling. Masyarakat harus tahu bahwa jika ada persoalan terkait mental, mereka bisa langsung datang ke Puskesmas untuk konsultasi. Ini yang harus digalakkan," tegasnya.
Saifudin juga menyoroti pengaruh media sosial terhadap kondisi mental remaja. Ia menilai adanya konten yang berpotensi mengarah pada glorifikasi bunuh diri dapat menjadi ancaman serius.
"Digital itu bisa menjadi bahan kampanye persoalan bunuh diri, narkoba, hingga LGBT. Maka intervensi pemerintah untuk membatasi itu penting demi membangun kesiapan mental remaja kita. Lingkungan terdekat, baik keluarga maupun sekolah, juga harus lebih terbuka menerima keluh kesah mereka," tambahnya.
Terkait regulasi, Saifudin menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang konsisten dan tidak hanya bersifat reaktif terhadap kasus yang viral.
"Peraturan itu penting, tetapi efektivitasnya harus dihitung. Jangan sekadar reaktif ada persoalan lalu muncul regulasi, tapi tindak lanjutnya minim. Regulasi itu harus benar-benar dijalankan secara konsisten," pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Santi



.jpg)
