YOGYAKARTA (Lentera) - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta terus berkembang, sejumlah nama dari kalangan akademisi hingga aparat penegak hukum disebut terkait dengan struktur yayasan tersebut.
Kasus penganiayaan ini mencuat, setelah polisi melakukan penggerebekan di daycare Little Aresha, pada Jumat (24/4/2026). Pengusutan dilakukan menyusul laporan eks karyawan, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh pengelola.
Pihak Polresta Yogyakarta mengonfirmasi, bahwa seorang hakim aktif yang tercatat dalam struktur organisasi Daycare Little Aresha.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, juga membenarkan bahwa salah satu pemilik yayasan berprofesi sebagai hakim aktif di Bengkulu.
“Iya, sudah terkonfirmasi (pemilik merupakan hakim di Bengkulu),” ujar Adrian, Senin (27/4/2026) mengutip Kompas.com, Selasa (28/4/2026).
“Bahkan nanti Bawas dari MA (besok) ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka,” imbuhnya.
Berdasarkan data organisasi, sosok berinisial RIL tercatat sebagai Ketua Dewan Yayasan. RIL diketahui merupakan sarjana hukum dan menjabat sebagai hakim aktif, di wilayah Bengkulu.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan pihaknya masih menelusuri lebih jauh, keterlibatan pihak-pihak lain dalam struktur yayasan.
"Termasuk dewan pembina (masih ditelusuri)," kata Pandia.
Nama dari kalangan akademisi, juga tercantum dalam struktur yayasan sebagai penasihat. Universitas Gadjah Mada (UGM) membenarkan, bahwa dosen yang berinisial CD terdaftar dalam posisi tersebut masih berstatus aktif.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana menyampaikan keprihatinan, atas dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.
"Kami juga menyampaikan empati yang tulus kepada para penyintas, khususnya anak-anak, beserta keluarga yang terdampak," ujarnya.
UGM menegaskan, bahwa dosen yang bersangkutan masih aktif, namun keterlibatannya di yayasan bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi.
"Sebagai institusi, UGM tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta," katanya.
Pihak kampus juga menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen terhadap prinsip perlindungan anak.
"Sejalan dengan itu, kami terus memantau perkembangan kasus ini dengan saksama dan siap mengambil langkah tindak lanjut sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menangkap 30 orang saat menggerebek Daycare Little Aresya di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Jumat (24/4/2026). Tindakan hukum itu dilakukan, setelah polisi mendapat laporan perihal dugaan penganiayaan anak di tempat tersebut.
Saat penggerebekan, petugas melihat perlakuan tak manusiawi yang dilakukan pengelola.
Perlakuan tidak manusiawi itu, lanjut Adrian, berupa tangan dan kaki diikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut jumlah anak yang diduga jadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 anak.
Selanjutnya, dalam proses penyiidikan polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan dengan korban mencapai 53 anak, didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari, Sabtu (25/4/2026).
Terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
