23 April 2026

Get In Touch

KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp2 Miliar, Usai Geledah Safe Deposit Box Kasus Suap Bea Cukai

Ilustrasi: Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dugaan korupsi dalam proses importasi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) lalu. (foto: ist/Kum)
Ilustrasi: Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dugaan korupsi dalam proses importasi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) lalu. (foto: ist/Kum)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menggeledah sebuah safe deposit box (SDB) di Kota Medan dan menyita uang serta logam mulia senilai sekitar Rp2 miliar yang diduga terkait kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan safe deposit box yang digeledah diduga milik salah satu tersangka berinisial RZ, yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

"Pada Senin (20/4/2026), penyidik telah melakukan penggeledahan pada safe deposit box di salah satu bank di wilayah Kota Medan," ujar Budi kepada wartawan, mengutip Kumparan, Selasa (21/4/2026).

Budi menambahkan, penggeledahan dilakukan di salah satu bank di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita berbagai aset bernilai tinggi. Barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia, uang dalam mata uang asing, serta uang tunai dalam rupiah.

"Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar," ungkap Budi.

KPK menegaskan, penggeledahan ini bertujuan memperkuat alat bukti sekaligus menjadi bagian dari langkah awal pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara korupsi tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari 2 perkara besar yang tengah diusut KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Perkara pertama adalah dugaan suap pengurusan jalur impor barang yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Dalam kasus suap impor tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari internal DJBC, yakni RZ selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen.

KPK menduga terdapat pemufakatan jahat antara sejumlah pejabat Bea Cukai dengan pihak swasta untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia. Skema ini melibatkan perusahaan jasa perantara impor (forwarder), yakni PT Blueray John Field.

Sementara itu, perkara kedua merupakan pengembangan dari kasus suap tersebut, yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai.

Dalam kasus gratifikasi ini, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka. Ia diduga memerintahkan bawahannya, Salida Asmoaji, untuk menerima dan mengelola uang dari sejumlah pengusaha.

KPK juga menemukan barang bukti signifikan dalam kasus ini berupa uang tunai sebesar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.