20 April 2026

Get In Touch

Lima Rekomendasi KPK dalam Perbaikan Pemilu-Pilkada, untuk Cegah Korupsi

ARSIP: Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara kepada para saksi saat dilakukan perhitungan lanjutan di Desa Pusong Baru, Lhokseumawe, Aceh (Ant)
ARSIP: Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara kepada para saksi saat dilakukan perhitungan lanjutan di Desa Pusong Baru, Lhokseumawe, Aceh (Ant)

JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lima rekomendasi terhadap penyelenggaraan pemilu-pilkada untuk mencegah terjadinya korupsi. Pasalnya berdasarkan hasil kajian KPK terdapat sejumlah potensi korupsi diajang pesta politik itu.

Perlu diketahui, KPK mencatat biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia sangat besar, dengan anggaran pemilu nasional 2022–2024 mencapai lebih dari Rp71 triliun dan pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun, sementara peserta pemilu juga menanggung biaya kampanye yang sangat tinggi.

Persoalan tersebut memicu implikasi serius terhadap integritas demokrasi, karena mendorong praktik politik transaksional sejak proses kandidasi hingga perilaku koruptif setelah kandidat terpilih, melalui penyalahgunaan APBN/APBD, jual beli jabatan, dan praktik rente proyek pemerintah.

"Biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada sangat besar, disertai biaya kampanye peserta yang tinggi, sehingga mendorong politik transaksional dan perilaku koruptif setelah terpilih," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, dikutip Bisnis, pada Minggu (19/4/2026).

Lembaga antirasuah itu menyampaikan penyelenggaan pemilu masih lemah karena pelanggaran kode etik yang menurunkan kepercayaan publik dan berpotensi membuka ruang manipulasi suara.

Selain itu, proses kandidasi partai politik bersifat transaksional, dengan penentuan pencalonan dan nomor urut lebih dipengaruhi kepentingan elite dan kemampuan finansial; biaya pemenangan pemilu yang besar sehingga jabatan dianggap sebagai investasi; penyuapan penghitungan suara hingga sengketa; dan penegakan hukum pelanggaran pemilu belum optimal, akibat kelemahan norma, keterbatasan subjek hukum, sanksi yang lemah, dan dualisme regulasi pemilu–pilkada.

Atas temuan tersebut, KPK memberikan lima rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh stakeholder terkait.

Pertama, memperkuat integritas penyelenggara pemilu, termasuk perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, optimalisasi SIPOL, dan pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. 

"Menata ulang proses kandidasi partai politik, dengan persyaratan minimal keanggotaan partai dan penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon terpilih," sambung rekomendasi tersebut.

Ketiga, mereformasi pembiayaan kampanye, melalui fasilitasi negara, pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai. 

Keempat, mendorong pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pilkada dan pemilu berikutnya. 

Kelima, memperkuat penegakan hukum pemilu, dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi   setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan pilkada (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.