17 April 2026

Get In Touch

Kejagung SIta Uang Rp12 Miliar hingga Emas Batangan, dari Tersangka Baru TPPU Zarof Ricar

Kejaksaan Agung menyita barang bukti Rp12 miliar dan sertifikat kebun sawit dari kasus TPPU eks pejabat MA Zarof Ricar. (foto:ist/CNN Indonesia)
Kejaksaan Agung menyita barang bukti Rp12 miliar dan sertifikat kebun sawit dari kasus TPPU eks pejabat MA Zarof Ricar. (foto:ist/CNN Indonesia)

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp12 miliar, sertifikat tanah kebun sawit hingga emas batangan dari tersangka Agus Winarno (AW) di kasus TPPU eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut aset milik Zarof itu ditemukan di rumah produser film Agung Winarno.

"Kurang lebih sekitar Rp11-12 miliar untuk uang tunai," ujarnya dalam konferensi pers mengutip CNN Indonesia, Kamis (16/4/2026).

Adapun uang tunai yang ditemukan penyidik itu dalam bentuk mata uang rupiah, maupun mata uang asing. Selain uang, katanya, juga menyita dokumen sertifikat tanah dan kebun sawit hingga emas batangan.

"(Disita) emas batangan dan sertifikat-sertifikat. Ini ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya," tuturnya.

Syarief menjelaskan, Agung dan Zarof saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek film yang berjudul Sang Pengadil. Film ini berkisah tentang perjuangan hakim muda yang berjuang dari bayang-bayang korupsi dan trauma masa lalu, karena kematian tragis ayahnya yang juga seorang hakim.

"Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini, ada sebuah proyek pada saat itu dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," jelasnya.

Pada tahun 2025, lanjutnya, Zarof kemudian menghubungi Agung untuk menitipkan sejumlah asetnya mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang hingga logam mulia emas. Syarief mengatakan, aset itu diserahkan Zarof ke kantor milik Agung.

"AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantor milik AW," tuturnya.

Dalam kasus ini, ia menyebut Agung sejak awal juga sudah mengetahui bahwa penitipan aset itu dilakukan Zarof, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan.

"Sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar," jelasnya.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan tersangka, AW menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Diketahui, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia divonis melakukan permufakatan jahat, berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Vonis terhadap Zarof Ricar, diperberat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.

 

Editor: Arief Sukaputra/Berbagai sumber

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.