PALANGKA RAYA (Lentera) -Hingga triwulan pertama 2026, penerimaan pajak dari sektor kedai kopi di Kota Palangka Raya realisasinya telah mencapai 32 persen.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan angka tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 20 persen. Ini menunjukkan kinerja yang positif di Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, khususnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
"Capaian ini menunjukkan pesatnya pertumbuhan bisnis coffe shop di Palangka Raya yang kini menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD)," papar Subandi, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai sektor kedai kopi memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi lokal.
Namun demikian, Subandi mengingatkan agar Pemkot tidak lengah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi pengawasan serta memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak.
kedai kopi tidak hanya mendorong ekonomi kreatif, selain itu memperluas basis penerimaan daerah secara berkelanjutan," ucapnya.
Ia melanjutkan, perlu adanya pendataan dan pembinaan yang lebih intensif, karena melihat jumlah kedai kopi yang terus bertambah.
Ini menjadi langkah penting sehingga potensi pajak bisa tergali optimal namun tidak membebani pelaku usaha.
Subandi menambahkan, perlu adanya inovasi dalam sistem pemungutan pajak, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Melalui tren pertumbuhan yang terus meningkat, diharapkan sektor kedai kopi mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan.
"Perlu dilakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi kebocoran, karena sektor ini terbukti bisa menjadi salah satu tulang punggung PAD, karena itu harus terus dijaga dan ditingkatkan," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH




.jpg)
