SURABAYA (Lentera) – Kebijakan larangan gerobak sampah berada di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Surabaya menuai sorotan DPRD. Pasalnya, aturan tersebut dinilai belum disertai solusi teknis yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud, mengatakan meski tujuan kebijakan untuk menjaga kebersihan TPS patut diapresiasi. Namun, implementasinya di lapangan masih belum matang
“Secara prinsip bagus, TPS memang harus bersih dan tidak dipenuhi gerobak sampah. Tapi masalahnya, setelah dilarang, gerobak itu mau ditempatkan di mana? Ini yang belum ada solusinya,” kata Machmud, Selasa (7/4/2026).
Ia menilai, ketiadaan solusi penempatan justru memicu kebingungan di tingkat bawah, baik bagi petugas kebersihan maupun warga. Bahkan, menurutnya, kondisi ini sudah berdampak langsung di lingkungan permukiman.
Machmud mengaku sempat mengalami sendiri persoalan tersebut ketika gerobak sampah ditempatkan di depan rumahnya yang berada di dalam gang. Hal itu memicu keluhan warga karena menimbulkan bau dan mengganggu estetika lingkungan.
“Di depan rumah saya sempat ditaruh gerobak sampah. Warga protes, akhirnya saya minta dipindah. Tapi ya itu, dipindah ke mana? Semua tempat hampir tidak ada yang mau,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menilai, persoalan ini muncul karena kebijakan yang dikeluarkan tidak disertai arahan teknis (guidance) yang jelas dan tertulis kepada jajaran pelaksana, mulai dari dinas hingga lurah dan camat.
Menurutnya, pemerintah kota seharusnya tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga menetapkan aturan rinci yang mencakup mekanisme pelaksanaan, indikator keberhasilan, hingga konsekuensi bagi pihak yang tidak menjalankan.
“Kalau tidak ada guidance yang jelas, dinas itu bingung memahami maunya wali kota. Akhirnya kebijakan jadi tidak terarah dan justru membebani petugas di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan perlu disertai sistem evaluasi yang terukur dan bertahap. “Harusnya ada tahapan. Tiga bulan dievaluasi, enam bulan diberi peringatan. Kalau tetap tidak jalan, baru diganti. Itu manajemen yang jelas,” tambahnya.
Terkait polemik ini, Machmud mendorong pemerintah kota segera melakukan koordinasi lintas sektor, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga petugas pengangkut sampah, untuk menentukan lokasi penempatan gerobak yang tidak mengganggu warga.
“Harus ada koordinasi. Jangan dilarang tapi tidak disiapkan tempatnya. Akhirnya liar dan warga yang kena dampaknya,” pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor:Santi




.jpg)
