09 April 2026

Get In Touch

Tersangka Pemilik Puluhan Karung Sianida, Laporkan Empat Polisi ke Polda Maluku

Tersangka kepemilikan puluhan karung sianida, Hartini didampingi kuasa hukumnya melaporkan empat oknum polisi dan seorang pengusaha ke Polda Maluku, Senin (6/4/2026). (foto:ist/Kompas.com)
Tersangka kepemilikan puluhan karung sianida, Hartini didampingi kuasa hukumnya melaporkan empat oknum polisi dan seorang pengusaha ke Polda Maluku, Senin (6/4/2026). (foto:ist/Kompas.com)

AMBON (Lentera) - Tersangka kepemilikan puluhan karung sianida, Hartini melaporkan empat oknum Polisi ke Polda Maluku, pada Senin (6/4/2026). 

Keempat oknum Polisi itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat. Mereka yang dilaporkan yakni Bripka ER, Bripka I, Kompol S dan AKP REL. 

Selain keempat oknum polisi, Hartini didampingi tim kuasa hukumnya, juga melaporkan seorang pengusaha bernama Komar. 

“Hari ini, kita laporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat yang dilakukan terhadap klien kami ibu haji Hartini,” kata tim Kuasa Hukum Hartini, M. Nur Latuconsina kepada di Mapolda Maluku mengutip Kompas.com, Senin (6/4/2026). 

Hartini diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 46 karung sianida, oleh tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku pada 12 Maret 2026, setelah dua kali mangkir dari panggilan. 

Puluhan karung berisi sianida tersebut, sebelumnya digrebek petugas di dalam ruko milik Hartini di kawasan Mardika, Ambon pada Kamis, 25 September 2025. 

Menurut Latuconsina, dalam kasus tersebut, Hartini adalah korban kriminalisasi yang dilakukan oleh para oknum Polisi. 

“Kami harus sampaikan, bahwa klien kami adalah korban pemerasan dan kriminalisasi secara hukum. Kami melapor untuk membuka tabir dari kasus ini, bahwa siapa sih dalangnya,” ujarnya. 

Senada dengan Latuconsina, Hamid Fakaubun, tim kuasa hukum Hartini lainnya mengatakan bahwa pihaknya melapor balik kasus tersebut ke Polda Maluku, untuk mengungkap dalang dan pemilik sebenarnya di balik asus sianida tersebut. 

Dia menegaskan, bahwa 46 karung sianida tersebut bukanlah milik kliennya tetapi diduga pemiliknya adalah haji Komar. 

“Empat oknum anggota polisi ini adalah terduga pelaku yang membantu Haji Komar, untuk memuluskan praktek tersebut. Makanya keempatnya juga dilaporkan ke Malpolda Maluku. Prinsipnya kami mau membuka tabir siapa dalang dari kasus ini,” kata Hamid. 

Hamid juga meminta, agar Polda Maluku dapat menangani kasus tersebut secara transparan dan tidak tebang pilih. 

“Klien kami adalah korban kriminalisasi. Kami meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil,” ujarnya. 

Selain dilaporkan ke Polda Maluku, keempat oknum Polisi tersebut juga telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bidang Propam dan juga Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. 

“Sebelumnya juga empat oknum anggota Polisi ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Semua harus sama didepan hukum, jangan ada tebang pilih,” kata Hamid.

Kasus dugaan pemerasan terhadap Hartini senilai Rp800 juta, bermula ketika Bripka ER yang merupakan anggota Polda Maluku berbisnis sianida dengan seorang pengusaha inisial K.

Bripka ER membeli sekitar 300 kaleng sianida, dengan total berat sekitar 50 kilogram seharga Rp8,2 miliar. Namun, baru menyetor uang tanda jadi senilai Rp2 miliar kepada perusahaan atau penyedia yang merupakan sebuah PT di Surabaya.

Uang kekurangan itu kemudian ditalangi Hartini, dan dijanjikan bakal dilunasi setelah barang tiba di Ambon.

Setelah 300 kaleng sianida dikirim dari Surabaya ke Ambon melalui jalur transportasi kapal, Bripka ER menghubungi Hartini bahwa sianida ditahan polisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Aksi pemerasan pun terjadi terkait sianida tersebut.

"Jadi sianida 300 kaleng dengan total harga Rp8,2 miliar bukan punya saya, saya hanya membantu Rp6,2 miliar untuk melunasi barang milik Bripka ER dan Haji K, karena mereka baru setor Rp2 miliar, sisanya Rp6,2 miliar, tapi saya jadi ladang pemerasan," ungkapnya mengutip CNN Indonesia, Selasa (7/4/2026).

Terkait laporan yang dilayangkan Hartini tersebut, Polda Maluku memastikan akan memproses kasus tersebut prosedur hukum yang berlaku. 

“Hari ini pelapor membuat pelaporan ke SPKT Polda Maluku. Tentu laporan ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi. 

Rositah mengakui, laporan yang dilayangkan itu terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat. 

“Ini masuk tindak pidana umum. Nanti laporannya akan ditelaah lagi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi. Prinsipnya Polda tetap menindaklanjuti laporan tersebut," pungkasnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra/Berbagai sumber

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.