JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi kesehatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di balik dinamika status penahanannya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan hasil asesmen medis, Yaqut diketahui mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut serta memiliki riwayat asma, yang sempat menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan status penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Kami informasikan, salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (24/3/2026).
Diketahui, setelah sempat berstatus sebagai tahanan rumah, KPK memutuskan untuk mengembalikan status penahanan Yaqut ke rutan setelah melalui prosedur lanjutan, termasuk asesmen kesehatan tambahan yang dilakukan pada Senin (23/3/2026).
"Mengapa mungkin prosesnya dari kemarin tidak langsung, harus menunggu sampai hari ini, karena tentunya ada prosedur yang harus kami lalui, yaitu melakukan asesmen kesehatan," kata Asep.
Asesmen tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Pusat Polri Kramat Jati. Pemilihan rumah sakit tersebut didasarkan pada kedekatan lokasi dengan tempat tinggal Yaqut serta kelengkapan fasilitas dan tenaga medis yang tersedia.
"Kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara di Gedung KPK ini," tegas Asep.
Ia menyebut, pengembalian status penahanan ke rutan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji dapat berjalan lebih efektif, lancar, dan cepat.
Pada Selasa pagi, Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media usai tiba di lokasi. "Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya (saat Lebaran)," ujar Yaqut singkat.
Lebih lanjut, KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut pada Rabu (25/3/2026) sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Kami juga akan melanjutkan progres penanganan perkara ini," kata Asep.
Editor:Santi



.jpg)
