22 March 2026

Get In Touch

Kritik Tajam Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pertama dalam Sejarah hingga Diskriminasi

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. (dok. Pribadi)
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. (dok. Pribadi)

JAKARTA (Lentera) - Para pegiat antikorupsi melayangkan kritik tajam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga tersebut mengubah status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk perlakuan diskriminatif dan disebut-sebut sebagai preseden yang baru pertama kali terjadi dalam sejarah penanganan perkara oleh KPK.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, berpendapat pengalihan penahanan ini merupakan suatu hal yang tak biasa.

"Tindakan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Hal tersebut mengingat keistimewaan ini hanya diberikan kepada tersangka korupsi haji Yaqut," kata Lakso kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Menurut Lakso, sepanjang sejarah penanganan perkara di KPK, tak pernah ada keistimewaan semacam Yaqut. Sebab, bila ada tahanan yang sakit pun hanya diberikan kesempatan untuk berobat di rumah sakit.

"Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut," jelasnya.

Lakso menambahkan, Yaqut telah kalah dalam praperadilan terkait status tersangkanya di KPK. Yaqut memang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," terangnya.

Di sisi lain, Lakso memandang, KPK perlu mengungkap alasan di balik pengalihan penahanan tersebut. Dia menilai, Presiden Prabowo Subianto perlu turun langsung untuk menjaga independensi KPK.

"Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan. Perlawanan terhadap korupsi adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan. Itu mengapa salah satu inti yang membuat kepercayaan publik tumbuh ke KPK adalah soal independensi," papar Lakso.

"Indepedensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto," sambung dia.

Senada dengan Lakso, eks penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan Yaqut bakal memancing tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa.

"Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum," ucap Praswad.

Selain itu, Praswad menjelaskan, pemindahan penahanan ini bisa memberikan ruang bagi Yaqut untuk menyusun strategi agar lolos dari jeratan hukum.

"Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum," ungkap Praswad.

Praswad pun mendorong agar Dewas KPK untuk bertindak dengan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini.

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," sambungnya.

Dia pun meminta agar keistimewaan serupa tak diberikan kepada tahanan lainnya. Apalagi, ini dikhawatirkan dapat melemahkan efek jera.

Senada, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga memberikan kritik keras."Yang jadi masalah sekarang ini untuk pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Satu, tidak ada pengumuman," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (dok. Ant)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (dok. Ant)

Informasi keberadaan Yaqut yang tidak ada di Rutan KPK diketahui pertama kali disampaikan oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).

Silvia saat ini mendapatkan informasi dari suaminya bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3). KPK lalu buka suara dan menjelaskan Yaqut telah menjadi tahanan rumah.

"Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel itu tidak ketahuan. Sementara KPK dalam UU KPK azaznya keterbukaan," jelas Boyamin.

Boyamin mendesak KPK terbuka dalam menjelaskan alasan mengubah status penahanan Yaqut. Dia menilai ada kesan KPK menutupi perubahan status tersebut, namun berakhir gagal karena dibocorkan keluarga sesama tahanan.

"Jadi ini soal semata-mata perlakuan dalam hal penahanan itu diumumkan pada masyarakat yaitu dalam bentuk ditampilkan ke depan dengan rompi oranye dan diborgol, tapi pada saat dialihkan mestinya diumumkan. Yang lebih menyakitkan ketika tidak diumumkan ketahuan dari orang lain, buru-buru mereka kemudian mengiyakan," jelas Boyamin.

"Jadi kesan ditutupi dan menutupi ini menjadikan masyarakat kecewa," sambungnya.

Editor:Widyawati/ist

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.