17 March 2026

Get In Touch

Masa Mudik Lebaran, Truk Sumbu 3 Banyak Melintas di Wilayah Kabupaten Malang

Ilustrasi: Truk besar melintas di simpang empat Kepuharjo, Kabupaten Malang, Selasa (17/3/2026). (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Truk besar melintas di simpang empat Kepuharjo, Kabupaten Malang, Selasa (17/3/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Truk sumbu tiga masih banyak ditemukan melintas di wilayah Kabupaten Malang saat arus mudik Lebaran 2026, meski pembatasan operasional angkutan barang telah diberlakukan.

Kondisi tersebut mendorong Polres Malang untuk menggencarkan patroli, serta upaya edukasi kepada pengusaha angkutan. 

"Pembatasan kendaraan muatan berat diberlakukan sejak dimulainya Operasi Ketupat Semeru 2026. Sementara ini, hasil pantauan kami di wilayah Kabupaten Malang masih banyak ditemukan kendaraan sumbu 3 ke atas yang tidak mengangkut BBM, sembako, dan sejenisnya," ujar Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Malang, Iptu Andi Agung, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, khususnya pada momentum mudik Lebaran yang identik dengan peningkatan volume kendaraan. Oleh karena itu, jajaran kepolisian terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan.

Andi menjelaskan, pihaknya telah mendapat instruksi dari pimpinan untuk secara intensif melakukan pemantauan serta patroli di lapangan. Selain itu, pendekatan persuasif juga dilakukan melalui imbauan kepada para pengusaha maupun pemilik angkutan barang.

Tidak hanya patroli di jalan, Andi menjelaskan, pihaknya juga melakukan langkah preventif dengan menyambangi sejumlah pool atau garasi angkutan barang. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi terkait aturan pembatasan operasional selama masa mudik.

"Beberapa pool angkutan juga sudah kami sambangi. Kami berikan edukasi terkait pembatasan sebagai langkah preventif untuk mencegah kepadatan arus lalu lintas di masa mudik Lebaran 2026," imbuhnya.

Sebagai informasi, pembatasan operasional angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dalam aturan tersebut, pembatasan diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri.

Adapun kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan angkutan barang tertentu yang tetap diperbolehkan beroperasi. Di antaranya kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.

Namun, kendaraan yang masuk kategori pengecualian tersebut tetap harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, yakni tidak melebihi kapasitas muatan dan dimensi, serta dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.