14 March 2026

Get In Touch

Perda Parkir Kota Malang: Mulai Skema Bagi Hasil Dibuat Fleksibel hingga Barang Hilang dan Rusak

Ilustrasi: Lahan parkir di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Lahan parkir di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perparkiran akan segera disahkan. Salah satu poin penting yang mengalami penyesuaian dalam pembahasan terbaru adalah skema pembagian hasil pengelolaan parkir yang kini dibuat lebih fleksibel antara juru parkir dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Senin lalu kami dengan Pemkot Malang sudah membicarakan terkait perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi. Tidak ada hal signifikan yang diubah, kecuali pembagian hasil antara pengelola dengan Pemerintah Kota," ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, Jumat (13/3/2026).

Menurut Arief, dalam draft sebelumnya, pembagian hasil dirumuskan secara tetap atau flat sebesar 70:30 untuk pengelola parkir dan pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyarankan agar pembagian hasil tidak ditetapkan secara tetap, melainkan menggunakan batas maksimal. Melalui skema baru tersebut, pengelola ataupun juru parkir dapat memperoleh maksimal 70 persen dari pendapatan parkir, sementara sisanya menjadi bagian Pemerintah Kota Malang.

Dengan menggunakan ketentuan maksimal tersebut, pembagian hasil nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan atau lebih fleksibel. Arief mencontohkan, pada lokasi parkir yang memiliki tingkat aktivitas tinggi, skema bagi hasil bisa saja berubah menjadi 40:60 atau 60:40.

"Artinya bisa saja nanti ketika perparkiran ini begitu ramai tidak menerapkan flat 70:30, tetapi bisa 40:60 atau 60:40. Fleksibel. Sehingga untuk teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan Wali Kota," jelasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, secara prinsip pembahasan Perda Penyelenggaraan Perparkiran telah rampung dan tinggal menunggu proses pengesahan. Namun untuk implementasinya, masih diperlukan sejumlah aturan turunan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal).

Untuk pelaksanaan aturan tersebut, legislatif masih menunggu penyusunan beberapa Perwal yang menjadi pedoman teknis. Arief memperkirakan setidaknya terdapat 3 hingga 6 Perwal yang perlu disiapkan agar Perda Parkir dapat diterapkan secara efektif.

Arief menjelaskan, sejumlah hal teknis dalam pengelolaan parkir, termasuk mekanisme pembagian hasil hingga penanganan barang yang hilang atau rusak di area parkir, akan diatur lebih lanjut dalam Perwal tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebut Perda ini juga memuat penegasan terkait penataan titik-titik parkir di wilayah Kota Malang.

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini menuturkan, aturan dalam Perwal akan mengatur secara teknis mengenai lokasi parkir yang diperbolehkan maupun larangan parkir di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Jaya layanan parkir yang disediakan pemerintah daerah pada dasarnya adalah penyediaan tempat parkir, bukan layanan penitipan barang. Hal ini menjawab terkait adanya wacana asuransi yang akan diberikan oleh Pemkot Malang jika pengguna jasa parkir mengalami kehilangan barang. kehilangan di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah.


Maka jika terjadi kehilangan kendaraan di area parkir, ia menyebut akan ada mekanisme hukum yang berlaku untuk menangani.

"Kami berharap lebih cepat disahkannya. Ini akan menjadi alat kerja kami. Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik, kepastian hukumnya lebih jelas, dan kami dalam bekerja juga lebih nyaman," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.