10 March 2026

Get In Touch

Sikapi Arus Mudik, Polisi Perketat Pembatasan Truk di Perbatasan Kota Malang Mulai 13 Maret

Ilustrasi: Truk angkutan barang melintas di wilayah kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Truk angkutan barang melintas di wilayah kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Polresta Malang Kota akan memperketat pembatasan truk angkutan barang di perbatasan Kota Malang. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 13 Maret 2026 sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas menyikapi arus mudik Lebaran. Bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan pemudik.

"Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang akan difokuskan di jalur-jalur masuk Kota Malang, terutama di wilayah perbatasan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, Selasa (10/3/2026).

Dijelaskannya, penerapan pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Yang pasti nanti menyesuaikan dengan SKB itu dan kami terapkan sebelum kendaraan itu masuk, kami akan melakukan pembatasan terlebih dahulu di batas kota," katanya.

Menurut Rio, pengawasan di jalur perbatasan juga berpotensi menggunakan water barrier. Pemasangan barrier dinilai dapat membantu petugas dalam mengontrol kendaraan besar yang berpotensi melintas menuju wilayah Kota Malang. "Kalau kendaraan besar setelah diberikan barrier, tidak mungkin bisa lewat," paparnya.

Rio menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan diberlakukan baik di jalan tol maupun di jalan arteri. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun arus balik Lebaran.

Selain melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang, menurutnya Polresta Malang Kota juga telah menyiapkan pola pengamanan lalu lintas di dalam wilayah kota selama masa mudik Lebaran 2026.

Dalam skema tersebut, kepolisian akan mendirikan 1 pos pelayanan dan 3 pos pengamanan yang tersebar di sejumlah titik strategis di Kota Malang.

Pos pelayanan akan ditempatkan di kawasan Stasiun Malang Kota Baru yang menjadi salah satu pusat mobilitas masyarakat. Sementara 3 pos pengamanan masing-masing berada di kawasan Jembatan Universitas Brawijaya yang menjadi jalur penghubung menuju Kota Batu, Exit Tol Madyopuro, serta kawasan Alun-Alun Merdeka.

Rio mengatakan, keberadaan pos pelayanan dan pos pengamanan tersebut disiapkan untuk membantu kebutuhan masyarakat selama periode mudik Lebaran. "Insya Allah nanti apa-apa saja yang bisa menjadi kebutuhan masyarakat," katanya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.