24 February 2026

Get In Touch

Korban Koperasi Unggul Makmur Kota Malang Minta Keadilan Peralihan Sepihak Sertifikat Rumah

Isa Kristina mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur Kota Malang kepada anggota DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti (Ist)
Isa Kristina mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur Kota Malang kepada anggota DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti (Ist)

SURABAYA (Lentera) -Isa Kristina, istri almarhum Solikin, mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur di Kota Malang kepada anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pengaduan tersebut dilakukan karena ia merasa haknya sebagai ahli waris dirampas setelah rumah yang dijadikan agunan pinjaman beralih nama secara sepihak ke pihak koperasi.

Kasus ini bermula pada Juni 2016 ketika almarhum suaminya mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta kepada KSU Unggul Makmur dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan, yakni rumah tinggal dan sebidang tanah sawah. “Tahun 2016 almarhum suami saya mengajukan utang Rp700 juta. Kami sudah mengangsur Rp50 juta sebanyak 30 kali. Jadi totalnya Rp1,5 miliar,” ujar Isa.

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa tanah sawah yang juga dijadikan agunan telah dijual oleh pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan hasilnya diterima sepenuhnya oleh koperasi.

“Tanah sawah itu dijual oleh pihak koperasi, nilainya sekitar Rp1,3 miliar dan uangnya diterima mereka. Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar, totalnya Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,” tegasnya.

Namun, menurut Isa, meski pembayaran dinilai telah melampaui nilai pinjaman, rumah yang menjadi agunan justru beralih nama ke Gunadi, pemilik KSU Unggul Makmur, pada 2022 tanpa sepengetahuan keluarga. Ia baru mengetahui peralihan tersebut pada 2023, sementara suaminya telah meninggal dunia pada 2019.

Isa mengaku telah berupaya meminta klarifikasi dan perhitungan ulang kepada pihak koperasi, termasuk mengirimkan surat resmi melalui dirinya dan anaknya. Namun, menurutnya, tidak pernah ada tanggapan.

Berbagai upaya telah ia lakukan. Isa mengaku telah mengadukan kasus tersebut ke Dinas Koperasi tetapi oleh pihak Dinas tidak dipertemukan dengan pemilik koperasi. Hanya dipertemukan dengan manager yang tidak tahu apa-apa.

Ia juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen tetapi diputuskan kalah. Selain itu, laporan dugaan penggelapan tanah sawah diajukan ke Polda, dan penggelapan SHM rumah dilaporkan ke Polres. Dalam waktu dekat, pihak keluarga juga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jatim. 

“Saya minta keadilan untuk saya dan anak-anak saya. Rumah itu seharusnya tidak boleh dibalik nama karena masih agunan. Saya minta dikembalikan kepada ahli waris, terutama anak-anak saya,” tuturnya dengan suara bergetar.

Akibat persoalan tersebut, Isa dan kelima anaknya kini tidak lagi menempati rumah milik mereka dan terpaksa menumpang di rumah kerabat, sementara anak-anaknya harus berpindah-pindah tempat kos.

“Saya ini orang biasa. Sekarang saya tidak punya tempat tinggal, harus numpang saudara. Anak-anak saya kos pindah-pindah. Saya hanya ingin hak kami dikembalikan,” katanya.
Isa berharap pengaduannya kepada LaNyalla dapat membuka jalan penyelesaian dan menghadirkan keadilan atas dugaan penipuan dan peralihan sertifikat yang dialaminya.

LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Isa Kristina dan sejumlah korban lainnya terkait dugaan praktik tidak wajar sebuah koperasi di Malang.

LaNyalla menilai, dari laporan yang disampaikan ke Polda Jawa Timur, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut didalami aparat penegak hukum. 

Ia menyoroti skema bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar. Tak kalah serius, LaNyalla menilai adanya dugaan peralihan nama sertifikat rumah tanpa sepengetahuan ahli waris sebagai indikasi kuat pelanggaran hukum.

“Balik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris adalah persoalan serius. Jika benar terjadi tanpa prosedur yang sah, itu bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya (*)

Editor: Arifin BH/Rls

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.