20 February 2026

Get In Touch

Sewa Lapak hingga Rp1 Juta, Polisi Usut Pemasang Tenda Takjil Ilegal di Soekarno-Hatta

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Forkopimda melakukan tinjauan di Pasar Takjil Soekarno-Hatta, Kamis (19/2/2026). (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Forkopimda melakukan tinjauan di Pasar Takjil Soekarno-Hatta, Kamis (19/2/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Praktik sewa lapak takjil di trotoar Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, menjadi sorotan. Setelah sejumlah pedagang mengaku membayar hingga Rp1 juta untuk menempati tenda ilegal yang didirikan di fasilitas umum tersebut. Polresta Malang Kota kini mulai mengusut pihak yang memasang dan menawarkan tenda-tenda tersebut.

Salah satu pedagang takjil, Lidan, mengaku dirinya berjualan di trotoar karena mendapat tawaran lapak lengkap dengan tenda yang sudah terpasang. Ia mengira fasilitas tersebut disediakan secara resmi. "Jujur saja karena bisa berjualan di sini, kami ditawari. Karena juga harga sewa di dalam itu mahal," ujar Lidan, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, informasi mengenai lapak di trotoar itu diperolehnya melalui media sosial. Ia mengaku menduga penyedia lapak berasal dari pemerintah karena tenda sudah terpasang rapi di fasilitas umum.

"Ini sewanya Rp1 juta. Ada juga yang Rp500 ribu. Saya mengiranya dari pemerintah yang menyediakan. Kami mikirnya siapa yang mau masang ini di fasilitas umum," katanya.

Padahal, sejak tahun lalu aktivitas Pasar Takjil telah diarahkan masuk ke kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ). Namun, sejumlah pedagang masih memilih berjualan di trotoar Soekarno-Hatta dengan berbagai pertimbangan, termasuk faktor biaya.

Lidan menyebutkan, harga sewa lapak di dalam kawasan TKBJ disebut-sebut mencapai sekitar Rp7 juta. Nominal tersebut dinilai memberatkan pedagang kecil, terutama dengan risiko tidak balik modal selama Ramadan. "Kalau yang di dalam setahu saya Rp7 jutaan. Mahal sekali, bisa-bisa nggak balik modal," katanya. 

Situasi tersebut memicu akan adanya penertiban oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Saat melakukan peninjauan, Wali Kota Malang menegaskan pedagang tidak diperbolehkan berjualan di trotoar dan dapat dikenai tindakan.

Menanggapi temuan di lapangan, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, menyatakan pihaknya akan menyelidiki pihak yang mendirikan tenda serta menerima setoran dari pedagang.

"Melihat jawaban pedagang saat ditanya Pak Wali Kota, katanya tenda ini ada yang lewat temannya, ada yang lewat saudaranya, ada yang lewat media sosial. Dari situ saya berpikir antar pihak yang terlibat  itu saling menutupi," ujar Putu Kholis.

Ditegaskannya, kepolisian akan mengusut hingga diketahui siapa pihak yang memasang tenda-tenda tersebut di atas fasilitas umum. Penelusuran dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Terkait kemungkinan sanksi, Putu Kholis menyebut hal itu akan dilihat berdasarkan pola yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Jika para pedagang merasa dirugikan atau tertipu, maka perkara tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan.

"Kalau nanti pada akhirnya dari warga yang berjualan ini merasa tertipu, berarti laporannya nanti masalah tipu menipu," katanya. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.