SURABAYA (Lentera) -Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Arif Fathoni menilai penunjukan Prof. Ir. Adies Kadir, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dan telah melalui mekanisme yang sah secara konstitusional.
Keterlibatan figur berlatar belakang politik sebagai Hakim MK sebelumnya juga pernah terjadi. Ia menyebut sejumlah nama seperti Prof. Mahfud MD, Patrialis Akbar dari PAN, hingga Arsul Sani dari PPP yang pernah menduduki posisi serupa.
“Penunjukan Hakim MK dari latar belakang politik bukan yang pertama di Indonesia. Ini sudah pernah terjadi dan menjadi bagian dari praktik ketatanegaraan kita,” jelas Fathoni, Senin (9/2/2026).
Secara regulasi, proses rekrutmen sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi memang dibagi ke dalam tiga jalur. Masing-masing terdiri dari tiga hakim usulan Mahkamah Agung, tiga hakim usulan pemerintah, dan tiga hakim usulan DPR.
“Dengan mekanisme itu, apa yang dilakukan DPR RI dalam menunjuk Prof. Adies Kadir melalui proses rekrutmen yang sah bukanlah sesuatu yang keliru,” tuturnya.
Selain aspek prosedural, Wakil Ketua DPRD Surabaya ini juga menyoroti rekam jejak Adies Kadir di bidang hukum. Menurutnya, Adies Kadir tumbuh dan besar di lingkungan peradilan karena ayahnya merupakan hakim karier di Mahkamah Agung.
Adies Kadir juga memiliki pengalaman panjang sebagai praktisi hukum, berprofesi sebagai advokat, serta memiliki latar akademik sebagai Doktor dan Profesor Ilmu Hukum. Dengan kombinasi tersebut, Fathoni meyakini kompetensi Adies Kadir untuk mengemban amanah sebagai Hakim MK.
Menurut Fathoni, komitmen Partai Golkar dalam mewakafkan Adies Kadir untuk kepentingan bangsa dan negara. Ia optimistis Adies Kadir akan menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan golongan selama menjalankan tugasnya di MK.
Ia berharap Adies Kadir mampu mencurahkan pemikiran-pemikiran hukum yang progresif dan tetap berlandaskan nilai-nilai keindonesiaan, sekaligus menjaga MK sebagai penjaga konstitusi agar regulasi nasional tidak melenceng dari cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
“Mahkamah Konstitusi harus tetap menjadi benteng konstitusi, menjaga kemurnian nilai-nilai keindonesiaan dari potensi rongrongan ideologi asing,” jelasnya.
Fathoni berharap kehadiran Adies Kadir di MK dapat menjadi teladan bagi generasi muda praktisi hukum di Indonesia. Ia menilai pemikiran dan terobosan hukum yang dihasilkan nantinya bisa menjadi role model bagi advokat dan akademisi hukum.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH






.jpg)
