Madiun (Lentera) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun) Kabupaten Madiun memastikan akan menurunkan tim ke Desa Tiron, Kecamatan Madiun, untuk mengusut dugaan penjualan material bongkaran bangunan SD Negeri Tiron 03 yang merupakan aset hibah pemerintah daerah.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya informasi bahwa material bekas bangunan sekolah dasar tersebut diduga diperjualbelikan tanpa mekanisme yang jelas.
Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Ya, nanti akan kami turunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi,” ujar Supriadi, Kamis (5/2/2026).
Menurut Supriadi, aset hibah antar pemerintah, terlebih dalam bentuk barang, wajib tercatat secara administratif dan pengelolaannya harus mengikuti ketentuan.
“Itu hibah antar pemerintah dan bentuknya barang. Kalau hibah barang, harus ada pencatatan. Tidak bisa serta-merta dipindahtangankan,” tegasnya.
Dari keterangan di lapangan, Didik, salah satu pekerja yang terlibat dalam proses pembongkaran bangunan, mengaku hanya diminta mengantar para pekerja lain yang melakukan pembongkaran.
“Saya hanya mengantar orang-orang yang bongkar,” ujarnya saat melakukan pembokaran dilokasi sekolah, Minggu (25/1/2026).
Saat ditanya siapa yang memerintahkan, Didik menyebut nama Kelvin.
“Ada orang lain, Pak. Kelvin namanya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Desa Tiron, Kristiyan Antarriksa, mengakui bahwa material bongkaran tersebut berasal dari aset hibah Pemerintah Kabupaten Madiun yang telah diserahkan ke desa.
“Aset tersebut memang aset Pemkab, namun sudah dihibahkan ke desa. Pemanfaatannya menjadi kewenangan desa, apakah mau dipertahankan, direnovasi, atau dibongkar,” ujarnya.
Ia juga menyebut, seluruh rencana pemanfaatan aset telah dibahas melalui musyawarah desa.
“Kalau nantinya ada penjualan material, hasilnya masuk ke kas desa,” katanya.
Pernyataan tersebut berseberangan dengan penegasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun (BPKAD). Kepala BPKAD, Mohamad Hadi Sutikno, menegaskan hibah barang milik daerah tidak otomatis boleh dijual.
“Hibah itu kalau dijual tidak boleh. Kalau mau dijual, harus ada proses. Kalau di dalam BAST tidak ada klausul boleh dijual, maka otomatis tidak boleh dijual,” tegasnya.
Menurutnya, barang hibah diberikan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan serta kepentingan masyarakat, bukan untuk diperdagangkan.
“Material bongkaran itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, misalnya pembangunan kantor desa, pos kamling, atau sarana pelayanan lainnya,” ujarnya.
BPKAD menyebut penanganan lanjutan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Madiun, termasuk pemeriksaan dan penentuan sanksi.
“Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.
Informasi yang dihimpun, bangunan SD Negeri Tiron 03 terdiri dari tiga gedung, dan dua di antaranya telah dibongkar. Material bongkaran tersebut diduga dijual kepada seseorang bernama Kevin dengan nilai sekitar Rp25 juta.
Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan, setiap pemanfaatan aset hibah harus patuh aturan. Jika terbukti ada pelanggaran, konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH




.jpg)
