PT Wah Lung Indonesia Diduga Abaikan Perintah Pemkab Madiun, Bangun Pabrik di Atas Lahan Sawah Dilindungi
MADIUN (Lentera) – Aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Wah Lung Indonesia di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun diduga mengabaikan perintah penghentian oleh Pemkab Madiun, karena berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pantauan di lokasi, Selasa (3/2/2026), menunjukkan sekitar enam hektare sawah telah diurug. Sejumlah pekerja tampak beraktivitas, dengan sedikitnya tiga unit alat berat beroperasi di area tersebut. Papan nama proyek yang sebelumnya mencantumkan nama PT Wah Lung Indonesia, sudah tidak terlihat di sekitar lokasi.
Sebelumnya, pada Jumat (30/1/2026), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun telah mendatangi lokasi dan meminta, agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan. Perintah itu disampaikan, karena lahan yang digunakan masih berstatus LSD dan belum memiliki dasar hukum pemanfaatan.
Namun, hingga awal Februari, aktivitas di lapangan tetap berjalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan daya paksa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, ketika ditanya mengenai kondisi ini.
“Nanti kami akan turun untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika masih ada aktivitas, akan kami hentikan. Bahkan bisa kami segel apabila tetap nekat beroperasi,” kata Imam, Selasa (3/2/2026).
Pemkab Madiun mengingatkan, seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum dinilai berpotensi merusak fungsi pertanian, menimbulkan konflik sosial, serta mencederai prinsip kepastian hukum.
Sementara itu, Perwakilan Kuasa PT Wah lung Indonesia, Atik Prihartatik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan jika saat ini dirinya sudah tidak lagi menjadi perwakilan proyek pembangunan pabrik mainan tersebut.
"Iya ini jalan lagi. Tapi saya sudah tidak mengurusi, sudah lepas. Ini coba saya tanyakan dahulu." jawab Atik.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais



.jpg)
