MALANG (Lentera) - Polresta Malang Kota mulai menyisir potensi kemunculan travel ilegal menjelang Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 2026. Langkah ini dilakukan melalui deteksi dini sekaligus pelaksanaan Operasi Keselamatan yang dijadwalkan digelar pada 2-15 Februari 2026.
"Kami akan melakukan deteksi dini. Yang pasti mereka bukan perusahaan jasa angkutan, tidak punya izin dan ini harus diwaspadai oleh masyarakat," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, kemunculan travel ilegal kerap bersifat musiman. Di mana oknum tertentu memanfaatkan momentum meningkatnya mobilitas masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri untuk meraup keuntungan.
Putu menyebut, harga yang ditawarkan travel tak berizin biasanya memang jauh lebih murah dibanding agen perjalanan resmi. Kondisi inilah yang kerap membuat masyarakat tergiur tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan keselamatan.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya memasukkan travel ilegal sebagai salah satu fokus dalam Operasi Keselamatan yang digelar pada awal Februari. Operasi ini ditujukan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkutan perjalanan.
Putu menegaskan, operasi tersebut bukan sekadar penertiban administrasi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan penumpang. Aparat kepolisian akan memastikan kendaraan yang digunakan dalam layanan travel berada dalam kondisi laik jalan.
Upaya itu dilakukan melalui ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi sebelum beroperasi di jalan.
"Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) menyampaikan bahwa kami akan berkonsentrasi ke masalah travel tidak resmi itu," katanya.
Dalam kesempatannya ini, Putu juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih jasa perjalanan, terutama dengan memastikan agen travel yang digunakan memiliki izin resmi sebagai perusahaan jasa angkutan.
Di sisi lain, kepolisian meminta pihak-pihak yang berencana membuka layanan perjalanan tanpa izin untuk mengurungkan niatnya. Penindakan tegas akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Sanksinya memperhatikan kebijakan pemerintah kota dan aturan-aturan yang berlaku," kata Putu. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi




.jpg)
