MADIUN (Lentera) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Selasa (27/1/2026). Langkah ini diduga terkait aliran uang proyek dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penggeledahan berlangsung di Gedung Graha Krida Praja, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik terlihat membawa seorang staf aparatur sipil negara (ASN) keluar dari gedung dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Innova hitam. Beberapa menit kemudian, staf tersebut kembali ke gedung bersama penyidik.
Tak lama berselang, dua pegawai Bank Daerah Kota Madiun datang ke lokasi. Keduanya sempat naik ke lantai atas sebelum meninggalkan gedung sekitar pukul 11.21 WIB.
Sepanjang proses penggeledahan, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat. Penyidik KPK tampak keluar-masuk lobi serta naik turun ke lantai atas.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi bermodus fee proyek pembangunan dan penyaluran corporate social responsibility (CSR) di Pemkot Madiun.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Sejak Rabu (21/1/2026), KPK secara bertahap menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah pribadi Maidi, rumah Thariq Megah, hingga Kantor DPMPTSP Kota Madiun.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap hasil penggeledahan maupun barang bukti yang disita dari Kantor Dinas PUPR Kota Madiun. (*)
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
