PERGESERAN batas wilayah Indonesia–Malaysia kembali menimbulkan tanda tanya soal kedaulatan negara di kawasan perbatasan. Melalui kesepakatan terbaru dalam forum Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee, garis batas di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, berubah menyusul revisi peta hasil survei bersama. Pemerintah Indonesia mengklaim memperoleh tambahan wilayah seluas 127,3 hektare. Namun, pada saat yang sama, sekitar 4,9 hektare lahan kini berada di bawah yurisdiksi Malaysia. Dampaknya tidak sekadar angka. Tiga desa yaitu Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas, di Kabupaten Nunukan yang sebelumnya tercatat sebagai wilayah Indonesia, kini sebagian lahannya bergeser ke negeri jiran. Kesepakatan teknis tersebut mencakup sekitar 23 kilometer segmen batas, dengan puluhan bidang tanah warga terdampak. Pemerintah juga menetapkan zona penyangga selebar 10 meter, yang memperluas luasan lahan Indonesia yang beralih ke Malaysia menjadi sekitar 6,1 hektare. Pemerintah menegaskan, Indonesia juga memperoleh kompensasi teritorial. Sekitar 5.207 hektare wilayah yang sebelumnya masuk Malaysia kini dialokasikan kembali untuk Indonesia guna pengembangan kawasan perbatasan dan free trade zone. Namun, di tengah klaim untung-rugi tersebut, pertanyaan mendasarnya tetap mengemuka: Apakah pergeseran ini murni penataan batas? Atau mencerminkan praktik tawar-menawar teritorial yang berisiko menggerus kedaulatan NKRI?. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/22012025.pdf



.jpg)
.jpg)
