12 January 2026

Get In Touch

KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Pencurian Baut Rel di Blitar Kejahatan Serius

Pelaku pencurian baut rel kereta api di wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar (atas) dan barang bukti baut penambat rel yang dicuri (bawah).
Pelaku pencurian baut rel kereta api di wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar (atas) dan barang bukti baut penambat rel yang dicuri (bawah).

BLITAR (Lentera) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan, pencurian baut penambat rel di wilayah Blitar kejahatan serius yang mengancam nyawa ribuan penumpang.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan tindakan ini bukan sekadar pencurian aset, melainkan kejahatan serius.

"Secara langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa ribuan penumpang yang melintas setiap hari," ujar Tohari, Rabu (7/1/2026).

Kejadian tersebut terungkap, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon.

"Warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI," ungkapnya.

Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar diketahui jika pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” papar Tohari.

Adapun lokasi pencurian yang diakui pelaku diantaranya: BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770, BH 524 KM 127+851, dan BH 522 KM 127+358.

Akibat aksi pencurian tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.133.700. Pelaku juga mengakui, hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Tohari menegaskan, bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan.

“Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” tegasnya.

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KAI menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain:

- Pasal 179: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

-Pasal 193: Ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

-Pasal 180: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

-Pasal 197: Ayat (1): Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ayat (4): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Ditambahkan Tohari, KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon, yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keamanan aset negara.

KAI juga terus meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur KA sebagai langkah preventif.

"Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” imbuhnya.

Sebagai penutup, KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api, dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel melalui petugas stasiun terdekat, Contact Center 121, telepon (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial @kai121.

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.