JAKARTA (Lentera) - Sejumlah pengemudi ojek daring atau online (ojol) menggelar aksi saat sidang perdana, kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam aksinya, para pengemudi ojol memberikan dukungan dengan membawa sejumlah poster serta mobil komando.
"Ojol ada karena Nadiem. Bebaskan Nadiem jika Kejagung tidak memiliki bukti," ujar salah satu pengemudi ojol yang melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara merilis Antara, Senin (5/1/2026).
Adapun poster yang dibawa para pengemudi ojol antara lain bertuliskan "Ojol ada karena Nadiem", "Pejuang aspal bersama Nadiem", hingga "Solidaritas orang jalanan".
Tak hanya di luar PN Jakpus, beberapa pengemudi ojol turut masuk ke dalam untuk menyaksikan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus Nadiem.
Beberapa pengemudi ojol itu terlihat mengikuti secara langsung di dalam ruang sidang, hingga melalui siaran di lobi PN Jakpus.
Adapun sidang perdana kasus Nadiem dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, sidang pembacaan surat dakwaan tersebut masih berlangsung saat berita ini diterbitkan.
Dalam kasus korupsi Chromebook, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
