MADIUN (Lentera) -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pemerasan atau pungutan liar yang mengatasnamakan kejaksaan. Setiap laporan dari masyarakat, kata dia, akan langsung ditindaklanjuti.
“Jika ada pihak yang merasa dimintai uang oleh oknum yang mengatasnamakan kejaksaan, pasti kami tindaklanjuti. Bahkan jika itu anggota saya sendiri, saya yang akan menindak tegas,” ujar Achmad kepada wartawan, Rabu (2/01/2026).
Ia memastikan seluruh laporan akan diproses tanpa pengecualian.
“Siapa pun pelakunya, akan ditindak sesuai aturan,” katanya.
Penegasan itu disampaikan menyusul ramainya pemberitaan dugaan pemerasan terhadap kepala desa se-Kabupaten Madiun yang sempat disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan dugaan tersebut tidak terbukti.
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi pada Rabu, 31 Desember 2025, terhadap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun.
“Kami melakukan klarifikasi, bukan penangkapan. Yang bersangkutan dibawa untuk dimintai keterangan,” kata Saiful dalam keterangan pers, Jumat, 2 Januari 2026.
Hasil klarifikasi menyatakan tidak ditemukan praktik pemerasan, pemotongan, maupun permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa.
“Dugaan pemerasan atau pemberian uang dari kepala desa se-Kabupaten Madiun itu tidak benar,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, klarifikasi dilakukan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Dalam proses tersebut terungkap adanya inisiatif sebagian kecil kepala desa untuk memberikan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum.
“Ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan uang kepada yang mereka sebut ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian,” kata Saiful.
Rencana itu berupa pemberian masing-masing Rp1 juta kepada dua institusi. Namun, Saiful menegaskan, inisiatif tersebut tidak pernah berasal dari kejaksaan maupun kepolisian.
“Itu murni inisiatif mereka. Tidak ada permintaan dari pihak kami ataupun pihak kepolisian,” ujarnya.
Rencana tersebut tidak pernah direalisasikan. Sebagian kepala desa menolak dalam rapat bersama camat, dan pada rapat lanjutan dengan Kepala Dinas PMD pada 24 Desember 2025, rencana itu resmi dibatalkan.
Dari total kepala desa di Kabupaten Madiun, hanya sekitar delapan kepala desa yang sempat memiliki inisiatif tersebut, dan seluruhnya batal sebelum pelaksanaan.
“Kami menilai informasi yang beredar tidak valid. Bagi kami, persoalan ini sudah selesai,” kata Saiful.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH





.jpg)
