12 January 2026

Get In Touch

Ketua DPRD Kota Malang Kawal Status Fasum di Permukiman Padat dari Mafia Tanah

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti dan mengawal ancaman praktik mafia tanah terhadap lahan fasilitas umum (fasum) di permukiman padat penduduk, tepatnya di kawasan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Politisi PDI-Perjuangan yang akrab disapa Mia, itu mengaku telah memfasilitasi audiensi antara warga Muharto dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang sebagai langkah awal advokasi penyelamatan fasum.

"Akhir Desember 2025 kemarin kami sudah menerima aspirasi dari warga setempat. Persoalannya, jika Pemkot tidak tegas dalam menginventarisasi dan melindungi aset daerah, ruang publik milik warga bisa hilang kapan saja,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Ditegaskannya, advokasi ini berangkat dari realitas Kota Malang yang semakin padat. Seiring pesatnya pembangunan, ruang terbuka hijau dan ruang interaksi sosial di kawasan permukiman terus mengalami penyusutan.

"Ruang publik bukan sekadar pelengkap kota. Ini adalah kebutuhan dasar masyarakat, baik untuk kesehatan mental, interaksi sosial, maupun tumbuh kembang anak," tegasnya.

Menurut Mia, lahan fasum di kawasan Muharto tersebut merupakan satu-satunya ruang terbuka yang masih dapat dimanfaatkan warga untuk beraktivitas, berinteraksi sosial, dan menunjang kehidupan bermasyarakat. 

Namun hingga kini, belum adanya kejelasan status hukum membuat lahan tersebut terus dibayangi ancaman penguasaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Ia menambahkan, bagi warga yang tinggal di lingkungan gang sempit, setiap jengkal lahan memiliki arti yang sangat penting. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit lahan yang semestinya berfungsi sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial justru beralih fungsi menjadi bangunan pribadi maupun komersial.

"Kami tidak ingin anak-anak kehilangan tempat bermain, atau para lansia kehilangan ruang untuk sekadar berjemur dan bertegur sapa. Ruang publik adalah jantung komunitas," lanjut Mia.

Ke depan, Mia mendorong BKAD Kota Malang untuk melakukan inventarisasi aset daerah secara detail dan menyeluruh, termasuk lahan-lahan kecil di kawasan permukiman padat penduduk.

Ia juga meminta Pemkot Malang mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk merevitalisasi ruang publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan oleh masyarakat.

Mia juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah. Ia menilai, pembangunan kota tidak boleh hanya terfokus pada kawasan strategis, tetapi juga harus menyentuh lingkungan tempat mayoritas warga bermukim.

Sementara itu, perwakilan warga Muharto, Hariyanto Jabrik, sebelumnya mengungkapkan, selama ini warga hidup dalam kekhawatiran kehilangan satu-satunya ruang berkumpul akibat potensi klaim sepihak oleh pihak tertentu.

Ia berharap Pemerintah Kota Malang, termasuk Wali Kota Malang, turut mengawal proses penetapan dan perlindungan status lahan fasum tersebut hingga tuntas.

"Kalau statusnya sudah jelas dan aman, kami ingin membangun Balai RW yang layak dan nyaman untuk menunjang kegiatan sosial warga," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.