16 April 2025

Get In Touch

Perlintasan Sebidang KA Tanpa Palang Pintu Diibaratkan Jepretan Tikus

Perlintasan Sebidang KA Tanpa Palang Pintu Diibaratkan Jepretan Tikus

Blitar - Keberadaan perlintasan sebidang kereta api (KA) tanda palang pintu diibaratkan jepretan tikus berbahaya bagi perjalanan KA dan pengguna jalan yang melintas hingga mengakibatkan kecelakaan serta jatuhnya korban.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, Priyo Suhartono pasca terjadinya kecelakaan mobil Toyota Calya menabrak KA Matarmaja jurusan Malang - Pasar Senen Jakarta, Minggu (30/8/2020) siang. Kecelakaan itu mengakibatkan 5 orang sekeluarga, mengalami luka. "Peringatan sirine di perlintasan sebidang KA memang tidak standar, seharusnya ada palang pintu," ujar Priyo, Senin (31/8/2020).

Lebih lanjut Priyo mengungkapkan jika dalam tahun ini, sudah pernah terjadi kecelakaan di lokasi yang sama. Sebenarnya Dishub Kota Blitar difasilitasi oleh Dishub Provinsi Jatim, sejak tahun 2019 bersama 7 daerah yang lain se-Jatim telah mengajukan rekomendasi. "Rekomendasi untuk pemasangan palang pintu di beberapa lokasi di perlintasan sebidang KA di Kota Blitar kepada Ditjen KA Kemenhub RI tapi sampai sekarang belum ada tanggapan," jelasnya.

Saat ini sesuai data ada 7 perlintasan sebidang KA di Kota Blitar, yang tidak berpalang pintu yaitu di Jl. Bengawan Solo, Jl. Kali Lekso, Jl. Nias, Jl. Suryat dan Jl. Kolonel Sugiono. Dari 7 titik tersebut, sudah dianggarkan untuk pembangunan palang pintu pada 5 titik. "Kalau rekomendasi atau izin pemasangan palang pintu berpenjaga dari Ditjen KA Kemenhub tersebut tidak segera turun, siapakah yang paling berdosa bila terjadi laka lantas," ungkapnya.

Ditegaskan Priyo keberadaan perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu tersebut, diibaratkan seperti "jepreten tikus" yang sewaktu-waktu bila ada kelalaian atau kelengahan bisa mengakibatkan laka lantas dengan KA yang lewat.

"Padahal tujuan izin untuk pemasangan palang pintu tersebut sangat mulia yaitu keamanan dan kelancaran perjalanan KA, pengguna jalan lain yang melintas dan menghindari terjadinya laka lantas serta jatuhnya korban jiwa dan materi," tegasnya.

Adapun anggaran untuk membangun palang pintu berpenjaga pada setiap titik, sekitar Rp 800-900 juta untuk peralatan, pos penjagaan dan penyedian petugas serta pelatihannya. "Setiap pos penjagaan idealnya 3 orang, dibagi 3 shift per harinya," papar Priyo.

Ditambahkan Priyo semoga Ditjen KA Kemenhub segera sadar untuk segera menurunkan atau menerbitkan rekomendasi, karena anggaran dari pemkot dan pemprov Jatim sudah ada. "Bahkan kajian oleh Dishub Prov Jatim tentang perlunya palang pintu berpenjaga, pada beberapa perlintasan sebidang KA tersebut juga sudah ada," tambahnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.