PALANGKA RAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tengah melaksanakan langkah penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran drainase. Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mendukung dan mengawasi langkah yang dilakukan Pemkot Palangka Raya yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi drainase sebagai fasilitas umum dan pengendali aliran air hujan itu.
"Bangunan yang berdiri di atas drainase akan menghambat aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan bahkan banjir saat hujan deras, karena itu harus ditertibkan,” papar Khemal, Kamis (18/12/2025).
Penertiban tersebut direncanakan dilakukan di sepanjang Jalan Cristopel Mihing hingga kawasan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR).
Khemal menjelaskan, Pemkot akan melakukan penertiban secara bertahap. Pada tahap awal yaitu memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan, mengenai dampak pembangunan di atas drainase, yang disertai pemberitahuan agar melakukan pembongkaran atau penyesuaian bangunan.
"Langkah penertiban harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya
Khemal menekankan, saluran drainase memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan air di wilayah Kota Palangka Raya. Namun, fungsinya semakin terganggu seiring maraknya bangunan yang mempersempit bahkan menutup saluran drainase.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan bukan semata untuk mengantisipasi banjir, namun sebagai bagian dari penataan ruang kota dan penegakan aturan pembangunan.
“DPRD siap mendukung dan mengawasi agar penertiban berjalan sesuai prosedur, sehingga bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
