JOMBAN (Lentera) - Ratusan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), sebuah perusahaan plywood berlokasi di Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang berdemonstrasi ke kantor DPRD Jombang, Selasa (16/12/2025).
Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2026 sebesar 8 hingga 10 persen serta menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai merugikan pekerja. UMK Jombang sendiri pada 2025 ini, sebesar Rp3.137.004.
“Pertama, tuntutan kami kenaikan upah 8 sampai 10 persen. Informasi yang kami terima, kenaikan UMK hanya 3–6 persen. Padahal kebutuhan hidup ke pasti naik,” ujar pimpinan unit kerja (PUK) Hadi Purnomo.
Hadi menegaskan, unjuk rasa kali ini juga mengusung tuntutan berupa penolakan terhadap pemutusn hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan pihak PT SGS.
Disebutkan, tahun 2025 terdapat 105 pekerja terkena PHK, satu orang meninggal dunia, dan saat ini 21 pekerja masih bertahan.
“Yang lain sudah melakukan pengunduran diri karena takut tidak mendapatkan pesangon. Sisanya ini yang sedang kami tangani agar mendapatkan haknya secara penuh,” katanya.
Menurut Hadi, pekerja yang telah melakukan pengunduran diri hanya menerima pesangon sebesar 50 persen yang dibayarkan secara dicicil hingga 10 bulan.
Alasan perusahaan, kata dia, karena kondisi keuangan merugi. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan kondisi perusahaan.
“Perusahaan beralasan rugi, tapi faktanya masih bisa melunasi BPJS selama empat bulan, melunasi koperasi hingga Rp1,5 miliar, dan membangun fasilitas di perusahaan,” tegasnya.
Hadi juga menyampaikan, kekecewaannya terhadap DPRD Jombang yang tidak menemui massa aksi. Ia menyebut seluruh anggota dewan sedang melakukan studi banding ke Yogyakarta tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Saya sangat kecewa. Kami sudah menyampaikan pemberitahuan jauh-jauh hari, tapi DPRD tidak menemui kami sama sekali. Ini menurut saya lari dari tanggung jawab,” ujarnya.
Pendemo hanya diterima staf sekretariat dewan, Yaumi Syifa, pejabat Disnaker dan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
Pihak DPRD berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Serikat Pekerja dengan anggota dewan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang, guna membahas penyelesaian tuntutan buruh.
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Nanang Isawan menanggapi tuntutan kenaikan UMK, menegaskan UMK 2026 masih menunggu keputusan pemerintah provinsi.
Nanang Isawan menegaskan, pemkab tidak bisa menetapkan kebijakan secara sepihak. Saat ini, Pemkab Jombang masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Untuk kenaikan UMK, kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Daerah diminta menunggu keputusan pemerintah dan tidak diperkenankan melakukan sidang atau pembahasan UMK terlebih dahulu,” tegasnya.
Reporter: Sutono/Editor: Ais




.jpg)
