12 January 2026

Get In Touch

Merawat karena Belas Kasihan, Petani Madiun Diseret ke Pengadilan atas Kasus Landak Jawa

Persidangan kasus Landak Jawa dengan terdakwa petani Madiun digelar di PN Kabupaten Madiun. Pembela menilai perkara ini bermula dari upaya merawat satwa, bukan perdagangan.
Persidangan kasus Landak Jawa dengan terdakwa petani Madiun digelar di PN Kabupaten Madiun. Pembela menilai perkara ini bermula dari upaya merawat satwa, bukan perdagangan.

MADIUN (Lentera) -Perkara hukum menjerat Darwanto, petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, berawal dari aktivitas yang sama sekali tidak berkaitan dengan perdagangan satwa liar. Ia justru sedang menjaga kebun dari serangan hama.

Apa yang terjadi bermula ketika Darwanto memasang jaring sederhana di lahan belakang rumahnya. Dua ekor Landak Jawa terperangkap dalam kondisi hidup. Alih-alih dibuang atau disakiti, Darwanto memilih merawat keduanya. Dalam waktu berjalan, landak tersebut berkembang biak hingga berjumlah enam ekor.

Darwanto kini duduk sebagai terdakwa setelah keberadaan enam ekor Landak Jawa itu diketahui petugas gabungan pada 27 Desember 2024. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Pada sidang terakhir, Senin (8/12/2024), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang menegaskan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi.

Kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso,dari LKBH UIN Ponorogo, mengatakan perbuatan kliennya tidak terdapat unsur kesengajaan maupun motif ekonomi dalam perbuatan kliennya.

“Klien kami seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat terperangkap, pilihannya adalah merawat. Tidak ada jual beli, tidak ada keuntungan ekonomi,” ujarnya Selasa (16/12/2025).

Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak pembela menilai, kasus ini menunjukkan persoalan klasik dalam penegakan hukum lingkungan, minimnya literasi hukum masyarakat desa berhadapan langsung dengan pendekatan hukum pidana yang kaku. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks sosial, latar belakang terdakwa, serta tidak adanya niat jahat dalam peristiwa tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.