JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022 Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, tetap berjalan. Sebelumnya penahanan terhadao Adjie sempat dibantarkan.
Seperti yang telah diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Dengan rehabilitasi tersebut mereka akan segera dibebaskan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Adjie masih dalam proses penyidikan dan perkaranya tetap lanjut. Sebab, yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo adalah tiga orang Ira dan kawan-kawan. "Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya," kata Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) dilansir detik.
Sementara terkait dengan pembantaran penahanan Adjie dan berstatus tahanan rumah, KPK pada Senin (21/7/2025) menyebut karena kondisi kesehatan pemilik PT Jembatan Nusantara Group tersebut sedang tidak baik.
Saat itu, Adjie pun telah diperiksa sebagai tersangka. Adjie diketahui menjadi tersangka setelah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan mengenakan kursi roda saat menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, atas dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.
Dua pejabat lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Putusan tersebut tidak bulat karena Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion. Sunoto berpandangan harusnya ketiganya dijatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging “Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Sunoto mengatakan, perbuatan Ira dan dua terdakwa lainnya bukanlah tindak pidana, tapi hasil dari keputusan dalam berbisnis dan dan lebih tepat diselesaikan secara perdata. (*)
Editor : Lutfiyu Handi



.jpg)
