26 November 2025

Get In Touch

Vonis Mario Dandy Diperberat, Dihukum 6 Tahun Penjara di Kasus Pencabulan Anak

Arsip - Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus pencabulan terhadap anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/12/2024) -Ant
Arsip - Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus pencabulan terhadap anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/12/2024) -Ant

JAKARTA (Lentera) -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman bagi Mario Dandy Satriyo menjadi enam tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” tulis amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Senin (24/11/2025).

Selain pidana penjara, Mario Dandy juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Putusan PT DKI dengan nomor perkara 137/PID.SUS/2025/PT DKI ini mengubah putusan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 2 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Majelis hakim yang terdiri dari Istiningsih Rahayu selaku hakim ketua dan dua hakim anggotanya, Teguh Harianto serta Budi Susilo, meyakini bahwa Mario Dandy telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum berupa membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut,'” ujar majelis hakim.

Putusan yang dibacakan pada 21 Juli 2025 akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dari kubu terdakwa maupun dari penuntut umum. 

“Amar Putusan, Tolak,” dikutip dari laman resmi MA, Senin (24/11/2025).

Berkas perkara nomor 10825 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Kamis (16/11/2025) lalu.

Majelis hakim yang mengadili adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim.

Sementara, dua hakim anggotanya adalah Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Selain kasus pencabulan, nama Mario Dandy lebih dahulu dikenal publik dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Dandy sempat viral karena sering flexing di media sosial. Ia akhirnya diketahui sebagai anak dari mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Mengutip Kompas, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami luka berat.

Mario Dandy pun dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dan divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia juga dihukum untuk membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.