 
      RIYADH (Lentera) – Pemerintah Arab Saudi resmi memperpendek masa berlaku visa umrah dari tiga bulan menjadi hanya satu bulan (30 hari) terhitung sejak tanggal penerbitan visa.
Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pekan depan, sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Dalam aturan dilihat Jumat (31/10/2025), visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak mendaftar untuk masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu 30 hari setelah visa diterbitkan. Meski demikian, visa haji dipastikan tetap berlaku selama tiga bulan seperti sebelumnya.
Dikutip dari Saudi Gazette, Kementerian Haji dan Umrah menyebut bahwa perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif menghadapi lonjakan jumlah jamaah umrah.
Sejak dimulainya musim umrah baru pada awal Juni 2025, tercatat lebih dari empat juta visa telah diterbitkan bagi jemaah dari luar negeri, angka tertinggi dalam lima bulan terakhir.
Penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengatur arus jemaah secara lebih efisien menjelang musim umrah yang diperkirakan akan semakin padat, terutama setelah berakhirnya musim panas dan suhu di Makkah serta Madinah mulai menurun.
Editor:Widyawati/berbagai sumber




.jpg)
