31 October 2025

Get In Touch

Putusan Bebas Bersyarat Setnov Digugat

Setya Novanto (Setnov). (ist)
Setya Novanto (Setnov). (ist)

JAKARTA (Lentera) - Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatannya teregister dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 22 Oktober 2025.

Tergugatnya adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Kalapas Sukamiskin, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dan Ketua KPK, menjadi pihak turut tergugat dalam perkara ini.

Sidang perdana gugatan itu digelar hari ini, Rabu (29/10/2025). Sidang perdana itu beragendakan pemeriksaan persiapan.

"Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," kata pengacara penggugat, Boyamin Saiman.

Dalam gugatannya, para penggugat menilai pemberian pembebasan bersyarat terhadap Setnov tidak tepat. Sebab, Setnov pernah melanggar aturan saat ditahan di lapas.

Beberapa pelanggaran itu, yakni membawa alat komunikasi ke dalam lapas hingga plesiran ke luar lapas.

Selain itu, para penggugat juga mempersoalkan masih adanya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Setnov. Kasus itu ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," tutur Boyamin.

Oleh karenanya, para penggugat meminta agar SK pembebasan bersyarat Setnov dibatalkan dan dicabut.

"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," ucap Boyamin.

Adapun dalam kasusnya, Setnov divonis 15 tahun penjara pada 2018 lalu. Ia dinilai mendapatkan keuntungan dari korupsi sebesar USD 7,3 juta. Hukuman penjara itu kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 12,5 tahun penjara pada Juni 2025.

Selain memangkas vonis penjara, MA juga memangkas hukuman 5 tahun tak boleh duduki jabatan publik menjadi 2,5 tahun.

Namun, MA tak memangkas denda dan uang pengganti. Kini, Setnov dinilai sudah melunasi semuanya.

Rupanya, Setnov telah mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Ia bebas bersyarat dengan pertimbangan berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Dia seharusnya bebas murni pada 1 April 2029. Namun dia bisa keluar lapas lebih cepat usai bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.