 
      JAKARTA (Lentera)-Empat pimpinan perusahaan swasta di sektor gula dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar Rabu (29/10/2025) menyebut bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa tindakan mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan.
Empat bos perusahaan gula itu, yakni Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya;Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo;Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas; dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
Vonis yang dijatuhkan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara, meski jumlah denda yang dikenakan lebih ringan. Seusai persidangan, para terdakwa menyatakan masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini berawal dari penyimpangan dalam pelaksanaan penugasan pembentukan stok dan pengaturan harga gula nasional yang seharusnya mengikuti harga patokan petani (HPP). Salah satu terdakwa, Charles Sitorus, yang kala itu menjabat Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), disebut tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Ia justru menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta untuk mengatur harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI.
Kerja sama tersebut juga dilakukan untuk mengatur harga jual gula kepada distributor di atas HPP. Delapan perusahaan yang terlibat bahkan mendapatkan izin impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi GKP dan gula rafinasi. Izin tersebut dikeluarkan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, tanpa melalui rapat koordinasi dan tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian sebagaimana mestinya.
Dalam proses persidangan, hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara serta menyalahi prinsip tata niaga yang sehat. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun disertai pidana denda.
Sebelumnya, Charles Sitorus telah lebih dulu dijatuhi vonis dengan hukuman serupa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, para terdakwa lain yang turut terlibat dalam kasus impor gula tersebut kini resmi divonis dengan hukuman yang sama oleh pengadilan.
Editor:Widyawati/berbagai sumber




.jpg)
