BATU (Lentera) - Anggota DPRD Kota Blitar, GP, yang terseret dalam kasus dugaan perzinaan dengan seorang Polwan Polres Blitar Kota, SNR, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Polres Batu menjadwalkan pemeriksaan terhadap GP dalam waktu dekat untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025) pagi, menegaskan GP belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Belum," singkat Andi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Andi menambahkan, pemeriksaan terhadap GP dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (29/10/2025). "Rencana besok diperiksa," ujarnya.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai rencana proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kota Blitar terkait posisi GP. Namun hingga kini, kepolisian belum mengonfirmasi adanya penetapan tersangka terhadap GP.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Batu, Iptu Muhammad Huda. Ia menyampaikan, hingga kini GP masih berstatus sebagai saksi dan akan segera dimintai keterangan oleh penyidik. "Masih mau diperiksa, status saksi dalam waktu dekat," terang Huda saat dikonfirmasi secara terpisah.
Sementara itu, dalam perkembangan sebelumnya, penyidik Polres Batu telah menetapkan SNR, oknum anggota Polwan Polres Blitar Kota, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan status tersangka terhadap SNR dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup.
Kasus ini sendiri berawal dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua oknum tersebut di salah satu hotel kawasan Ngaglik, Kota Batu. Keduanya diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum dan kode etik profesi.
Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati




.jpg)
