02 November 2025

Get In Touch

Nasib Karyawan Sritex: Ribuan Sudah Kembali Bekerja, Pesangon Masih Menunggu

Ratusan eks buruh Sritex berunjuk rasa menuntut pesangon di depan kantor Gubernur Jateng, Rabu (24/9/2025) -Kompas
Ratusan eks buruh Sritex berunjuk rasa menuntut pesangon di depan kantor Gubernur Jateng, Rabu (24/9/2025) -Kompas

SOLO (Lentera) -Harapan baru muncul bagi ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit.

Sebagian besar dari mereka kini mulai kembali bekerja di sejumlah pabrik tekstil di Jawa Tengah. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan garmen telah menyerap mantan pekerja Sritex.

“Beberapa perusahaan membuka lowongan untuk menampung mereka. Bahkan ada yang tidak mempermasalahkan usia di atas 35 tahun karena para pekerja ini sudah berpengalaman,” kata Aziz.

Ia menyebutkan, PT Citra Busana telah mempekerjakan sekitar 1.300 mantan buruh Sritex, sementara PT Jutex menampung sekitar 300 orang.

Dari total 11.025 karyawan terdampak PHK, angka tersebut menunjukkan sebagian besar pekerja sudah mulai kembali terserap di industri tekstil.

Peluang kerja korban PHK Sritex

Aziz menambahkan, sejak PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah provinsi bersama Disnaker Sukoharjo terus berkoordinasi untuk membuka peluang kerja bagi para korban PHK.

Pada awal November 2024, enam perusahaan telah menyiapkan hampir 8.000 lowongan bagi mereka.

“Sejak bulan Oktober 2024 ketika pailit, kami sudah mengantisipasi meminta perusahaan-perusahaan yang ada lowongannya, kita sudah punya datanya, untuk bisa memberikan kesempatan bagi eks karyawan Sritex untuk bekerja di perusahaan-perusahaan itu,” jelasnya, dikutip Kompas, Senin (27/10/2025).

Kembali ke dunia garmen

Salah satu perusahaan yang banyak menyerap eks pekerja Sritex adalah PT Citra Busana Semesta (CBS) di Sukoharjo.

Perusahaan yang beroperasi di bawah investor baru sejak Mei 2025 itu kini mempekerjakan sekitar 1.600 karyawan, mayoritas merupakan mantan buruh Sritex.

“Memang banyak, hampir rata-rata 90 persen lebih dari eks Sritex. Sekarang Alhamdulillah sudah 1.600 karyawan,” ujar Personalia PT CBS, Giyono, kepada Kompas.com, Jumat (24/10/2025) malam. Menurut Giyono, para pekerja merasa bersyukur dapat kembali memiliki penghasilan setelah sempat kehilangan pekerjaan.

“Saat ini kerjanya baik-baik saja. Tidak ada masalah. Mereka senang, bisa menghidupi keluarganya,” ungkapnya.

PT CBS, lanjut Giyono, masih membuka peluang bagi eks pekerja Sritex lainnya yang belum terserap.

“Kita berusaha merekrut lagi karyawan eks buruh Sritex khususnya. Yang masih belum kerja kita rekrut lagi. Kita targetnya kapasitas aja, kurang lebih 1.800,” katanya lagi.

Saat ini, karyawan PT CBS bekerja satu shift per hari dan menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo 2025 sebesar Rp2.359.488.

Hak pekerja dan proses lelang aset

Selain menyalurkan tenaga kerja, pemerintah juga memastikan hak-hak dasar para pekerja telah dipenuhi. Aziz menyebutkan, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) selesai dalam 10 hari pasca-PHK massal, sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah diberikan selama enam bulan.

Namun, hak pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menunggu hasil lelang aset perusahaan. Pekerjaan Artikel Kompas.id

Disnakertrans Jateng bersama Pemkab Sukoharjo telah berkoordinasi dengan kurator serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk mempercepat prosesnya. 

“Kami kemarin sudah bertemu dengan kurator, Pemkab Sukoharjo, Asisten II dan III. Kami minta kurator lebih proaktif memantau proses di KJPP dan KPKNL agar lelang tidak berlarut-larut,” ujar Aziz.

Menurutnya, proses lelang membutuhkan waktu panjang karena harus melalui tahapan identifikasi aset, penilaian, dan verifikasi sebelum dilelang secara resmi.

“Waktu identifikasi dan pendataan aset saja bisa dua sampai dua setengah bulan. Setelah itu masuk ke proses penilaian dan validasi di KPKNL. Kami berharap tahapan ini bisa selesai secepatnya,” tambahnya.

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.